🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Diduga Ada Kongkalikong dalam Pencurian Buah Sawit di Desa Toar,
Diskrimsus Propam Polda Riau Diminta Periksa Ulang Kasus “Tangkap Lepas” Iteng
Hukrim | Sabtu, 21 Juni 2025 11:15:59 WIB
Baca juga:
 
  • Diskrimsus Propam Polda Riau Diminta Periksa Ulang Kasus “Tangkap Lepas” Iteng
  •  

    Siagaonline.com, Kuansing – Kasus dugaan “tangkap lepas” pelaku dan penadah pencurian buah sawit dari kebun milik Ahau di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali memicu sorotan tajam. Salah satu pelaku yang juga diduga sebagai pemodal dan penadah, Iteng, dikabarkan kembali bebas berkeliaran setelah sempat ditahan Polres Kuansing, Senin (16/06/2025).

    ‎Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa awalnya Iteng bersama tiga pelaku lainnya, yaitu DN, TR, dan SM, telah ditangkap dengan bukti lengkap — termasuk mobil L300 pengangkut buah sawit, sepeda motor pelangsir, dan peralatan lainnya. Mereka diciduk warga dan diserahkan bersama-sama ke Polres Kuansing. Namun anehnya, hanya Iteng yang dibebaskan setelah satu hari mendekam di sel tahanan.

    ‎“Ini jelas janggal. Ada apa dengan Iteng? Padahal dia bukan hanya pelaku biasa, tetapi juga pemodal dan penadah dalam pencurian ini. Bahkan dia menjanjikan biaya makan-minum bagi tiga pelaku lainnya dengan syarat tidak menyebutkan namanya. Mereka itu satu paket, ditangkap bersama, tetapi hanya dia yang bebas. Ada dugaan kuat bahwa ini bukan hanya soal pelanggaran biasa, tetapi soal kongkalikong dengan pihak tertentu,” ungkap narasumber.

    ‎Lebih dari itu, narasumber juga menjelaskan bahwa aksi ini bukan pertama kali terjadi. “Sudah berulang kali mereka mencuri dari kebun itu, tetapi selalu lolos. Baru kali ini berhasil ditangkap warga. Namun, yang bikin geram, pelaku utama justru dengan gampang menghirup udara bebas, seolah kebal hukum!” tegasnya.

    ‎Sesuai dengan Pasal 480 KUHP, penadah atau siapapun yang menerima, membeli, menyembunyikan, atau menjual barang hasil tindak pidana dapat dijerat dengan pidana penjara hingga empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

    ‎Menyikapi keganjilan ini, publik dan narasumber mendesak Diskrimsus Propam Polda Riau agar segera turun tangan, memeriksa kembali proses penanganan perkara ini, dan mengungkap siapa dalang di balik lepasnya Iteng dari jeratan hukum.

    ‎“Saat ini Iteng bebas berkeliaran di Desa Cengar seolah tak pernah terjadi apa-apa. Rumahnya dekat dengan rumah saya, dia terlihat santai dan tak tersentuh hukum. Ada apa ini?” kata salah seorang warga Cengar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

    ‎Masyarakat menunggu tindak tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan memberikan efek jera bagi para pelaku pencurian maupun pihak-pihak yang diduga bermain mata dengan penegakan hukum.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • KLIK Rumah Saya Permudah Akses Konsultasi Perumahan bagi Masyarakat Dharmasraya
  • Satlantas Polres Dharmasraya Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas
  • Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
  • Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban A0BD Rohil 2025
  • Rapat Paripurna DPRD Rohil Tentang Pertanggungjawaban A0BD 2025 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 KLIK Rumah Saya Permudah Akses Konsultasi Perumahan bagi Masyarakat Dharmasraya
    #2 Satlantas Polres Dharmasraya Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas
    #3 Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
    #4 Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban A0BD Rohil 2025
    #5 Rapat Paripurna DPRD Rohil Tentang Pertanggungjawaban A0BD 2025 
    #6 Stunting Turun Drastis Jadi 6,61%, Tapsel Dapat Insentif Fiskal Rp2 Miliar dari Pusat
    #7 Herman Deru Inisiasi Pembentukan Wadah Organisasi Nasional Satlinmas, Usulkan Deklarasi Nasional Digelar di Sumsel
    #8 Ketua TP PKK Sumsel Feby Herman Deru Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Empat Lawang, Tekankan Pentingnya IVA Test dan Literasi Digital
    #9 Modus Tenda Biru, L300 Diduga Muatan Rokok Ilegal Diamankan di Jalan Imam Bonjol
    #10 Pelaku Simpan Sabu 0,27 Gram Digerbak Polisi Di Kontrakan Desa Tegal Rejo
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved