🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M: Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial
Nasional | Jumat, 30 Mei 2025 16:01:24 WIB
Baca juga:
 
  • Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M: Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial
  •  

    Siagaonline.com, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini, S.H., mengatakan semua lembaga peradilan di negeri ini, harus steril dari para hakim ber-perilaku kotor dan bermental korup.

     

    "Kita minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengikis semua perilaku hakim non-integritas yang ada di lembaga peradilan di tanah air," kata Armilis menjawab pers di Jakarta, Kamis (29/5) usai melaporkan majelis hakim di PN Bangkinang ke Badan Pengawas Mahhkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

     

    Seperti viral di media, Rabu (28/5) silam, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan PTPN IV atas klaim dana talangan sebesar 140 miliar rupiah dan sita terhadap tanah masyarakat Pangkalan Baru anggota Koperasi KOPPSA-M.

     

    Putusan yang jauh dari rasa keadilan itu, kata Armilis, tidak saja membuat petani merasa tertindas, juga aneh bin ajaib. Bayangkan, putusan itu juga, memeritahkan anggota koperasi yang sudah meninggal harus ikut membayar dana talangan itu.

     

    "Makanya, majelis hakim-nya kami laporkan ke Bawas MA dan KY. Kita tidak ingin masyarakat pencari keadilan menjadi korban susulan oleh para hakim bermental korup seperti ini," tegas Armilis.

     

    Armilis menyebut, jauh-jauh hari sebenarnya, pihaknya, sudah memprediksi lahirnya putusan aneh yang memenangkan PTPN atas petani anggota KOPPSA-M itu.

     

    Sebab, lanjutnya, dari semua prosesi dan tahapan persidangan selama ini, keberpihakan majelis kepada penggugat terlihat sangat kentara.

     

    "Tidak mungkin 'kan, proses persidangan yang berpihak melahirkan putusan yang adil. Itu respon pertama kami atas putusan itu," katanya.

     

    Armilis mengatakan, pihaknya, memang wajib menghormati putusan pengadilan. Tetapi, katanya, perilaku hakim yang jauh dari sikap adil, juga harus dilawan.

     

    "Sikap otoriter dan berat sebelah inilah, yang selalu dipertontonkan majelis. Baik saat sidang lapangan, maupun pemeriksaan saksi-saksi," tegas Armilis.

     

    Berkilas balik ke masa-masa persidangan, Armilis sangat menyesalkan, sikap majelis hakim yang membatasi hak-hak tergugat saat sidang lapangan (PS) juga pembatasan pada saksi yang hanya diberi dua kali kesempatan untuk bersaksi.

     

    Sangat kentara sikap majelis hakim, demikian Armilis, yang tidak memberi kesempatan kepada saksi-saksi yang diduga majelis, mungkin akan memperlemah argumen PTPN selaku penggugat.

     

    Sebenarnya, ungkap Armilis, pihak Pengadilan Tinggi Riau sempat turun memantau dan mengawasi langsung persidangan.

     

    Sayangnya, kala persidangan didampingi pengawasan itu, prosesi persidangan sudah di penghujung. "Jadi praktis, terawasi hanya dua kali sidang," katanya.

     

    Yang lebih parah, tegas Armilis, majelis hakim yang tidak menghargai sama sekali, keterangan Saksi Ahli. Baik Saksi Ahli dari Kementerian tentang koperasi juga dari Saksi Ahli pihak Akademisi.

     

    Pengabaian atas keterangan Saksi Ahli itu, kata Armilis, membuat Majelis Hakim kemudian, tampak kurang cermat dalam memutus perkara ini. Bagaimana mungkin, katanya, aset yang bukan merupakan jaminan hutang dijatuhkan Sita Jaminan.

     

    "Tanah masyarakat itu dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diklaim oleh PTPN. Hakim salah kaprah di sini. Dan ini yang bertentangan dengan keterangan Saksi Ahli.” ujar Armilis.

     

    Makanya, lanjut Armilis, dari awal proses persidangan, pihaknya sudah mendeteksi sikap hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak PTPN saja.

     

    "Sementara itu Majelis Hakim sangat sengit, bahkan terkesan intimidatif ketika mendebat saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Koperasi dan Masyarakat," ujar Armilis.

     

    Tentang putusan itu, Armilis kembali menyatakan wajib menghormatinya serta menyebut tetap menempuh upaya hukum (banding).

     

    "Soal kalah-menang, itu sudah aturan persidangan. Tetapi perilaku hakim yang mengorbankan hak-hak keadilan masyarakat dan mengabaikan integritas, mesti dibasmi," tandasnya.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Mak-Mak Bagan Jawa Pesisir Sampaikan Aspirasi Kepada Anggota Dewan
  • Bus dari Palembang Bawa 991 Burung Liar, Terhenti Saat Diperiksa di Bakauheni
  • "SERU," Semarak Pertandingan Domino Dalam Rangka  Parheheon Amasa Resort HKBP Tembilahan 2026
  • Dolan PAUD, Bunda PAUD Kota Pekalongan Dorong Wajib PAUD 1 Tahun
  • Tim Ekspedisi Patriot IPB Kembangkan Budidaya Air Tawar dan Marikultur di Kawasan Transmigrasi Selaut
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mak-Mak Bagan Jawa Pesisir Sampaikan Aspirasi Kepada Anggota Dewan
    #2 Bus dari Palembang Bawa 991 Burung Liar, Terhenti Saat Diperiksa di Bakauheni
    #3 "SERU," Semarak Pertandingan Domino Dalam Rangka  Parheheon Amasa Resort HKBP Tembilahan 2026
    #4 Dolan PAUD, Bunda PAUD Kota Pekalongan Dorong Wajib PAUD 1 Tahun
    #5 Tim Ekspedisi Patriot IPB Kembangkan Budidaya Air Tawar dan Marikultur di Kawasan Transmigrasi Selaut
    #6 Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Harkamtibmas, Jaga Keamanan dan Cegah 3C
    #7 Sekda Edward Candra Buka Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah Sumsel
    #8 THM dan Arena Gelper Batam Tiarap, Pasifik Palace Hotel Jadi Sorotan
    #9 Dua Hari Menemani Warga Manggarai Barat, Tim Trauma Healing Polda Jateng Bantu Pulihkan Kekuatan Psikologis Warga Terdampar Gempa
    #10 Pacu Jalur 2026 Tercoreng, Aktivitas PETI Diduga Picu Air Sungai Keruh di Sijunjung, Kapolda Sumbar Jangan Tutup Mata
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved