🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan terhadap Pelajar di Warung Bakso
Hukrim | Senin, 26 Mei 2025 09:39:52 WIB
Baca juga:
 
  • Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan terhadap Pelajar di Warung Bakso
  •  

    Siagaonline.com, Dharmasraya – Tim Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial W (54), warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun berinisial NA, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

     

    Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.

     

    Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Kasi Humas Iptu Marbawi, S.H., pada pukul 20.00 WIB di Mapolres Dharmasraya, membenarkan penangkapan tersebut.

     

    “Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan korban yang diterima Polres Dharmasraya pada tanggal 21 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Evi Hendri.

     

    Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah tertidur di kamar warung bakso miliknya, didatangi pelaku yang masuk secara diam-diam. Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban, mengancam akan membunuhnya jika melawan, lalu melakukan aksi bejatnya.

     

    Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya karena kalah secara fisik. Keesokan harinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ibunya.

     

    “Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

     

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara.(Tegu)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
  • PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
  • Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tingkatkan Sinergitas Lintas Sektoral, Kanwil Ditjenim kepri Pimpin Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan se-Provinsi Kepri
    #2 PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah
    #3 Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung, Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar
    #4 Pemdes Ruguk Distribusikan Bantuan Pangan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Kepada 1.381 Warga Penerima Manfaat 
    #5 Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
    #6 Rayen dan Cece Menangkan Bujang dan Gadis Muara Enim 2026
    #7 Polsek Concong Dukung Program Asta Cita Presiden RI Melalui Penanaman Jagung Monokultur di Desa Concong Tengah
    #8 Dua Pejabat PUTR Gunungsitoli Beda Pengakuan soal Alat Berat di Galian Ilegal, GMPL: “Ini Bukan Kekeliruan, Tapi Bukti Dugaan Kejahatan”
    #9 Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Instruksikan Penguatan Program 'Ananda Bersinar' dan Akses Digital Rehabilitasi
    #10 Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Pimpin Pelantikan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Tekankan Integritas dan Pelayanan PRIMA
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved