KPU Siak Tetap Hasil Sidang Pleno PSU Pilkada Kabupaten Siak
Politik | Selasa, 25 Maret 2025 22:17:56 WIB
Siagaonline.com, Siak - Pastikan hasil PSU ini final, Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan usai sidang pleno yang sudah di sepakati bersama dengan pengusung tim 01.02 dan 03. Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Siak, telah menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Siak 2024.
Sidang pleno di KPU Siak memastikan hasil PSU ini final, dan semua pihak diharapkan menjaga kondusifitas pasca-pilkada. dalam konfirmasi Pers dengan awak media di kantor KPU. Senin (24/3/2025).
Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan usai sidang pleno yang sudah di sepakati bersama dengan pengusung tim 01.02 dan 03 berharap, saling membahu, bersinergi dan menjaga ketentraman sesama pendukung karena pilkada kita sudah selesai, dan jangan ada lagi aksi-aksi provokasi, tetaplah berikan rasa nyaman kepada masyarakat .
“Ketika pemimpin-pemimpin terpilih, berarti dia pemimpin seluruh masyarakat Kabupaten Siak, Semoga apa yang menjadi visi dan misi yang pernah disampaikan di KPU semoga bisa dapat terlaksana,” ujar ketua KPU.
Sementara itu ketua bidang teknik penyelengaraan KPU Siak Dedy Kurniawan ,dalam rekapitulasi secara umum berjalan dengan lancar, Meskipun ada beberapa tahapan yang mungkin harus kami selesaikan di dalam rekapitulasi itu mengenai keberatan saksi yang ada di TPS 03 Jayapura dapat di selesai dengan baik dan bisa berjalan dengan lancar.
Terkait Mengenai jadwal pelantikan Bupati Dedy Kurniawan menyebutkan” itu bukan kewenangan KPU, kami hanya menyerahkan hasil dari penetapan, hasil penetapan yang akan kami keluarkan itu juga menunggu buku registrasi perkara Mahkamah Konstitusi,” ungkap Dedy.(Amr)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :