Breaking News
Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar | Disdik Pekanbaru Terbitkan Panduan MPLS, Ajak Orangtua dan Sekolah Saling Kolaborasi | Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi | Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo | Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh | Empat Daerah di Sumbar Kompak Dukung Pengusulan Koridor Sajunraya sebagai PSN |

Polisi Amankan Pencuri Kabel Di PT IKPP, 1 DPO Kerugian Capai Rp7 juta
Senin 10 Februari 2025, 09:52 WIB

SiagaOnline.com, Perawang - Diduga melakukan pencurian kabel tembaga di area perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang (IKPP), seorang pria berinisial NBPN Als N, 33 thn, ditangkap oleh pengamanan Perusahaan saat melaksanakan patroli di seputaran perusahaan.

 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.IK,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya pelaku diamankan di Polsek Tualang dalam tindak pidana pencurian kabel milik PT.IKPP Perawang, Minggu (9/2/25).

 

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 13.00 wib di lokasi R6 Area PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Akibat kejadian ini, pihak PT IKPP mengalami kerugian material sebesar Rp. 7.770.000 ( Tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

 

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom mengatakan bahwa pada saat itu pengamanan Perusahaan melakukan patroli di lokasi R6 Area PT.IKPP dan melihat ada 2 orang tidak dikenal sedang menaikkan gulungan kabel tembaga keatas mobil fuso los bak warna orange dengan Nopol. BM 9803 JU, kemudian,

 

menghubungi rekan lainnya yang saat itu berpatroli untuk melakukan penangkapan. 1 dari 2 pelaku dapat ditangkap An. NBPN Als N.

 

Dihadapan penyidik bahwa pelaku inisial NBPN Als N melakukan bersama rekannya berinisial JS ( DPO ) yang merupakan residivis dengan perkara yang sama. Dan apabila barang berupa kabel tembaga tersebut berhasil keluar dan dijual akan dipergunakan untuk kehidupan sehari -hari. Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut atas barang yang dicurinya tanpa sepengetahuan Perusahaan.

 

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku
Potongan kabel yang berisikan tembaga sebanyak 3 (tiga) gulungan dengan berat +/- 70 Kg., 1 (satu) gunting pemotong kabel, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Fuso warna orange dengan Nopol. BM 9803 JU dan kunci kontak, 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama PT. Usaha Kita Lestari dengan nomor STNKB: 038940.G, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna nebula red dan 1 (satu) unit pisau cutter warna merah.

 

Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tutup Kapolsek Tualang.(Amr rls)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top