Breaking News
Sambangi BPJN Kepri, Bupati Roby Paparkan Progres serta Usulan Jalan di Bintan | Capaian PAUD Kota Pekalongan Tembus 100 Persen, Bunda PAUD Dorong Pemerataan Layanan Pendidikan Anak | Lapas Muara Enim Silaturahmi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah | Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Gelar Sunat Massa l Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu | Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110 |

Konflik Perkebunan Sawit di Rohul Putusan PT Tun Medan Menguatkan Kebijakan Bupati
Minggu 31 Maret 2024, 17:59 WIB

SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah mengeluarkan Putusan No.26/B/2024/PT.TUN MDN yang mengukuhkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru No. 36/G/2023/PTUN PBR.


Menyikapi putusan tersebut, Andi Nofrianto, kuasa hukum Koperasi Sawit Timur Jaya (KopsaTimja), menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan bahwa pencabutan izin PT. Agro Mitra Rokan (AMR) oleh Bupati Rokan Hulu merupakan hak prerogatifnya. "Putusan ini hanya menunjukkan bahwa waktu gugatan telah berlalu, bukan memihak pada penggugat maupun tergugat," jelasnya.

Andi menegaskan bahwa putusan ini bukanlah kemenangan bagi PT. Agro Mitra Rokan (AMR), melainkan sebagai dorongan untuk Bupati Rokan Hulu untuk mengkaji kembali izin yang diberikan. Dia menyatakan bahwa proses persidangan seharusnya menjadi referensi bagi pemerintah untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam konteks ini, Rahmad, Sekretaris Koperasi Sawit Timur Jaya (KopsaTimja), berharap agar Bupati Rokan Hulu mempertimbangkan bukti dan fakta yang diungkapkan dalam persidangan sebelum memutuskan apakah akan mempertahankan izin PT. AMR atau tidak. "Putusan PTUN Pekanbaru hanya menyangkut masalah tenggang waktu tanpa membahas substansi gugatan," tambahnya.

Bustami, seorang tokoh masyarakat di Kepenuhan, menyatakan keprihatinannya terhadap konflik yang telah lama berlangsung di sekitar perkebunan PT. AMR. "Masalah ini sudah seperti penyakit kronis yang menular, dan bisa menimbulkan konflik jika tidak segera ditangani dengan tegas," ungkapnya.

Sementara itu, Masril Anwar, ketua Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan, menegaskan bahwa putusan pengadilan bukanlah kemenangan bagi pemerintah daerah maupun PT. AMR. Dia menyerukan agar Bupati Rokan Hulu segera mencabut izin PT. AMR untuk mencegah kemungkinan lebih lanjut terjadinya penindasan terhadap masyarakat setempat.

Konflik antara perkebunan sawit dan masyarakat di Rokan Hulu menunjukkan kompleksitas dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial. Tindakan pemerintah daerah selanjutnya akan menjadi penentu arah bagi penyelesaian konflik ini dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Des)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top