Siagaonline.com, Bintan – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (28/2/2024).
Azman dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bintan sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Muhammad Najib.
acara dihadiri Bupati Bintan Roby Kurniawan,Camat Bintan Utara Deny Irman Susilo, S.Kom,wakil ketua 1 DPRD Bintan Fiven Sumanti,Rony Kartika.
Wakil Ketua II DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan keputusan tersebut diambil setelah adanya putusan dari Gubernur Kepri. Surat keputusan Gubernur Kepri tersebut dikeluarkan pada 24 Februari 2024 lalu, kata Fiven.
Para kesempatannya Wakil ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti menjelaskan, Point pelaksanaan PAW, ketika sudah tidak menjabat, meninggal dunia, mengundurkan diri dan berhalangan tetap.
“Untuk Najib dilakukan PAW dikarenakan pindah partai sehingga penggantinya mengajukan nama Asman untuk bertugas di sisa masa jabatan 2019 – 2024,” jelas Fiven..
Fiven berharap agara anggota DPRD yang baru dilantik agar bisa memberikan yang terbaik khususnya untuk masyarakat Bintan.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |