Breaking News
Kontingen Rohul Tampil Kompak di Pawai Taaruf MTQ Riau, Bupati Anton Jalan Bersama Peserta | Jalur Domisili Mendominasi Pendaftar SPMB Tingkat SMPN Di Kota Pekanbaru | Hari Jadi Kota Pekanbaru, Ada Tarif Khusus Bus TMP, Hanya Rp 242 | Wali Kota Pekanbaru Dorong Tim Response TRC 112 Ditargetkan di Bawah Tujuh Menit | Lautan Manusia Padati Pembukaan MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Syiar Islam dan Budaya Melayu Menyatu di Teluk Kuantan | Pesta Adat Melemang 13 Muharam Dirayakan Desa Muara Lawai |

Pencuri Bermodus Congkel Jendela Rumah di Kedungwuni Ditangkap Polres Pekalongan
Jumat 23 Februari 2024, 11:41 WIB

SiagaOnline.com, Polda Jateng – Seorang pelaku pencurian dengan modus congkel jendela rumah berhasil ditangkap Polres Pekalongan. Tersangka berhasil diamankan setelah aksinya belum lama ini di wilayah Kecamatan Kedungwuni.


Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (21/02), menyampaikan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024 di sebuah tempat kost di Kelurahan Kedungwuni Timur.

“Dari kejadian pencurian itu, 1 pelaku berhasil kami amankan yakni LW alias Cekrek (25) warga Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni, sementara rekan pelaku masih DPO,” ujar Kasat Reskrim

Dijelaskan AKP Isnovim, bahwa pelaku dalam aksinya berhasil menggasak handphone dan juga tabung gas dari rumah korban. Korban AW (32) sempat berusaha untuk melacak keberadaan handphone tersebut dengan menggunakan sebuah aplikasi. Korban yg berhasil mendapatkan posisi lokasi HP nya kemudian bersama-sama temannya menuju lokasi tersebut. Dan dari hasil pencariannya mendapatkan informasi mengarah kepada pelaku, akan tetapi pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga korban melapor ke Polsek Kedungwuni.

“Setelah dilakukan serangkaian interogasi, Cekrek akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencuri handphone milik korban,” kata AKP Isnovim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (Iman/afk)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top