Breaking News
Kontingen Rohul Tampil Kompak di Pawai Taaruf MTQ Riau, Bupati Anton Jalan Bersama Peserta | Jalur Domisili Mendominasi Pendaftar SPMB Tingkat SMPN Di Kota Pekanbaru | Hari Jadi Kota Pekanbaru, Ada Tarif Khusus Bus TMP, Hanya Rp 242 | Wali Kota Pekanbaru Dorong Tim Response TRC 112 Ditargetkan di Bawah Tujuh Menit | Lautan Manusia Padati Pembukaan MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Syiar Islam dan Budaya Melayu Menyatu di Teluk Kuantan | Pesta Adat Melemang 13 Muharam Dirayakan Desa Muara Lawai |

Tim Resmob Polres Pekalongan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Curanmor
Rabu 21 Februari 2024, 12:49 WIB

SiagaOnline.com, Pekalongan –  Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan. Ketiga pelaku ditangkap lantaran diketahui melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yang di Desa Legokclile Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.


Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Rabu (21/2/24), mengatakan tersangka W (47) warga Desa Purworejo Kecamatan Sragi bersama dua rekannya AZ alias Omi (31) warga Desa Bukur Kecamatan Bojong dan WH alias Cawi (38) Desa Purworejo Kecamatan Sragi berhasil diamankan pada Kamis 8 Februari lalu.

"Dimana pencurian terjadi pada hari Minggu, 8 Oktober 2023, di halaman depan rumah korban di Desa Legokclile Kecamatan Bojong," terang Kasat Reskrim.

AKP Isnovim menjelaskan kronologis pencurian, bahwa korban sepulang dari sawah pada Kamis (05/10/2023) sore memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumahnya dengan posisi kunci kontak ditaruh di dashboard kendaraan.

“Karena ban sepeda motornya itu bocor, maka sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk pergi ke sawah dan hanya diparkir saja di halaman depan rumah,” kata Kasat Reskrim.

Namun pada hari Minggu (8/10/2023) pagi, korban yang saat itu hendak pergi ke sawah sudah tidak mendapati sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumahnya dan hilang. Korban mengecek keberadaan sepeda motornya di sekitar rumah, namun tidak juga ditemukan.

“Korban berusaha mencari ke desa-desa tetangga, namun juga tidak ditemukan, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp. 3 juta,” ungkap AKP Isnovim.

Mendapati adanya laporan kejadian ini Polsek Bojong dan Sat Reskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku W dan AZ.

“W selanjutnya kami serahkan ke Polsek Bojong untuk dilakukan proses penyidikan, sedangkan AZ alias Omi diserahkan ke Polsek Sragi untuk dilakukan proses penyidikan bersama dengan WH alias Cawi yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Iman/afk)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top