Breaking News
Pengajian AL-HIDAYAH Dan Pemeritah Desa Harapan Jaya Salurkan Santunan Kepada 13 Anak Yatim Dan Piatu, Gagas Pembentukan WKSBM | Kontingen Rohul Tampil Kompak di Pawai Taaruf MTQ Riau, Bupati Anton Jalan Bersama Peserta | Jalur Domisili Mendominasi Pendaftar SPMB Tingkat SMPN Di Kota Pekanbaru | Hari Jadi Kota Pekanbaru, Ada Tarif Khusus Bus TMP, Hanya Rp 242 | Wali Kota Pekanbaru Dorong Tim Response TRC 112 Ditargetkan di Bawah Tujuh Menit | Lautan Manusia Padati Pembukaan MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Syiar Islam dan Budaya Melayu Menyatu di Teluk Kuantan |

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Bojong Pekalongan, 4 Lainnya Masih Buron
Rabu 31 Januari 2024, 15:20 WIB

SiagaOnline.com, Pekalongan – Unit Reskrim Polsek Bojong berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Babalan Lor, Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan pada Rabu (5/7/2023) silam.

 

Dimana saat itu korban NF (21) warga Desa Kaliombo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan dan MRW (21) warga Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang dikeroyok hingga enam orang pelaku.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H menyampaikan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial FU alias Kuntet (22) dan UT alias Ulul (20) warga Babalan Lor Kecamatan Bojong.

“Sementara keempat pelaku lainnya masih dalam pencarian,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kapolsek Bojong kedua pelaku ditangkap petugas pada Selasa, (30/1/2024) pagi di rumahnya oleh anggota Unit Reskrim dan Intel Polsek Bojong.

“Dari keterangan kedua pelaku ini, mereka mengakui telah melakukan pemukulan kepada kedua korban,” ujar AKP Isnovim.

Peristiwa pengeroyokan ini sendiri bermula ketika kedua korban bersama rekannya datang ke lokasi pengeroyokan dengan maksud untuk menyelesaikan kesalahpahaman antara pelaku NS dengan kedua korban. Permasalahan dipicu dari kedekatan antara kedua korban dengan D yang merupakan tunangan dari NS.

“Karena D yang merupakan tunangan dari NS itu sering pergi bareng sama korban hingga larut malam, hal inilah yang membuat NS emosi dan cemburu,” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua korban saat itu meminta maaf kepada NS, namun NS akan memaafkan jika kedua korban mandi dengan bensin yang sudah disiapkan oleh tunangan D. Namun permintaan tersebut tidak dituruti dan datanglah kelima pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban.

"Warga yang mendengar keributan, akhirnya segera melerai. NS yang masih tersulut emosi kemudian melampiaskan dengan melakukan pengrusakan pada sepeda motor korban," jelas AKP Isnovim.

Akibat kejadian itu, korban NF mengalami luka bengkak dan lebam di daerah mata kanan dan kiri, kemudian di belakang dan kepala mengalami bengkak, sedangkan MRW mengalami luka lebam di daerah pipi sebelah kiri. Sementara sepeda motor korban mengalami kerusakan.

"Pihak Polsek sebelumnya sudah mempertemukan antara pelaku dengan korban guna mediasi, namun dari pertemuan itu tidak terjadi permufakatan", ungkap AKP Isnovim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Iman/afk)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top