Breaking News
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun Menyelenggarakan Program Suara Warga Binaan | Dari Barang Mentah ke Nilai Jual Tinggi, Desa Sugi Sulap Gula Merah Jadi Primadona UP2K PKK | Kolaborasi OPD dan PKK Dongkrak Peringkat Tapsel di Ajang Nasional | Deklarasi Tiga 'Perang' Bupati Tapsel: Basmi Rentenir Digital, Narkoba, dan Kemiskinan Lewat KUR 0% | Tim Monitoring PKK Provinsi Sumut Evaluasi Program UP2K di Desa Sugi Tapanuli Selatan | Semangat "Polri untuk Masyarakat", Polres Pekalongan Kota Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80 |

5,19 Gram Sabu Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim Di Desa Penanggiran
Jumat 03 Juli 2026, 20:50 WIB

Siagaonline.com, Muara Enim – Sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,19 gram di wilayah Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti narkotika," ujar Iptu A. Yurico.

Pelaku yang diamankan berinisial P.W.K. (39), warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat yang berada dalam penguasaan pelaku, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,19 gram, dua plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Infinix X6886 warna Titanium Silver yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan diperiksa di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Kasat Resnarkoba menambahkan, saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Muara Enim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri dari mana pelaku memperoleh barang haram itu serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. Pengembangan dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke pemasok maupun jaringan di atasnya.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tegas Iptu A. Yurico.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

Polres Muara Enim bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai wujud nyata menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top