Siagaonline.com, Dharmasraya - Jajaran Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus curanmor yang terjadi di Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, sehari sebelumnya.
Kapolsek Pulau Punjung IPTU Muhammad Isa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan warga Perumahan Jorong Pasir Putih terhadap seorang pria berinisial OS alias M yang diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor.
Warga kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Pulau Punjung segera mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, petugas kemudian menetapkan para terduga pelaku dan melakukan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Isa.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial E alias A (26), warga Jorong Sialang, Kenagarian Sungai Kambut, yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BH 5799 UN serta sebuah kunci sepeda motor berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menghidupkan kendaraan hasil curian.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kapolsek Pulau Punjung IPTU Muhammad Isa menegaskan bahwa kasus tersebut masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Versi ini lebih ringan dibaca, menghindari bahasa humas atau laporan institusi, dan lebih sesuai dengan gaya pemberitaan media daring.(Tegu)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |