Siagaonline.com, PEKALONGAN – Sidang perkara peredaran narkotika jenis bubuk sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan memasuki babak keempat dengan agenda yang kian mengungkap ketidakwajaran dalam proses hukum. Kejanggalan utama yang mencuat adalah adanya pemisahan berkas perkara (split) yang dianggap mencederai rasa keadilan, di mana dua orang yang seharusnya menjadi terdakwa bersama, justru diproses secara terpisah.
?Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Aji Kurniawan, S.H., menghadirkan RZQ alias ATG sebagai saksi mahkota. Namun, keterangan saksi tersebut justru memicu perdebatan hukum karena dianggap tidak sesuai dengan fakta lapangan dan terkesan menyudutkan terdakwa MAWA.
?Kontradiksi Keterangan Saksi Mahkota
?Dalam kesaksiannya, RZQ menyebut MAWA meminjam uang Rp1,5 juta untuk modal pembelian barang. Padahal, fakta yang ada menunjukkan bahwa mereka berdua melakukan patungan dengan modal awal Rp3 juta. Selain itu, RZQ mengklaim hanya melihat MAWA meracik tembakau sintetis di gubuk tambak seorang diri. Faktanya, berdasarkan keterangan MAWA, mereka meracik, mencampur, hingga mengemas paket (ukuran 1, 3, dan 5 gram) secara bersama-sama.
?Lebih jauh, RZQ yang mengaku hanya "teman bermain" pun memicu keraguan. Keterangan tersebut terbantahkan oleh fakta bahwa keduanya kerap menggunakan barang haram tersebut bersama-sama di tempat yang telah disepakati. Bahkan, terkait operasional akun Instagram Paman Satan untuk belanja dan Java Culture untuk pemasaran, RZQ mengklaim hanya dikendalikan MAWA. Padahal, akun tersebut dijalankan secara bergantian oleh keduanya, di mana kode akses (password) hanya diketahui oleh mereka berdua.
?Tanggapan Keras Kuasa Hukum
?Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum MAWA dari Kantor Hukum BAP dan Rekan menyatakan keberatan keras atas skenario hukum yang dibangun. Mereka menyoroti penerapan Pasal 193 UU No. 35 Tahun 2009 terhadap RZQ, yang hanya mengancam hukuman 1 tahun penjara bagi mereka yang tidak melapor adanya tindak pidana narkotika.
?"Ini mencederai rasa keadilan. Peran RZQ jelas setara—sebagai pemesan, peracik, pengedar, bahkan pembuat password akun IG. Tapi mengapa RZQ hanya dikenakan pasal tersebut, sementara MAWA dibebankan sebagai pengedar tunggal? Ada yang tidak benar dalam proses split perkara ini, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan," tegas perwakilan tim kuasa hukum.
?Atas indikasi ketidakprofesionalan oknum dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah tegas. "Kami akan melakukan pembelaan maksimal dan segera melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman RI terkait dugaan kejanggalan prosedur ini," imbuhnya.
?Harapan Keluarga
?Di sisi lain, pihak keluarga melalui bibi terdakwa, H. Nurul Hidayah, tak kuasa menahan kesedihan. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga sangat terpukul dengan skenario hukum yang dianggap tidak adil.
?"Kami sangat sedih dan tidak menyangka MAWA berada di posisi ini sendirian. Kami berharap hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya, bahwa ada keterlibatan pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab sama besar. Harapan kami, majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya untuk keponakan kami, agar ia bisa memperbaiki diri," ujar H. Nurul Hidayah dengan penuh harap.
?Persidangan diharapkan dapat terus mengupas fakta demi fakta agar kebenaran materiel mengenai peran masing-masing tersangka dapat terungkap secara transparan di depan hukum.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |