Breaking News
DPRD Kota Padang Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Fraksi-Fraksi Berikan Masukan Strategis untuk Penguatan Pembangunan Daerah | PTBA dan PNRE Jajaki Pengembangan PLTS di Lahan Pascatambang | Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi  | Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan   | Respons Cepat PUTR Nias Selatan, Jembatan Idanotae yang Sempat Disorot Kini Rampung Dibangun | Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H.Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-80 |

Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi
Senin 24 Juli 2023, 13:14 WIB

SiagaOnline.com, Pekalongan – Polda Jateng – Dua oknum mahasiswa berinisial MI (22) warga Wonopringgo dan MGFI (22) warga Kedungwuni ditangkap polisi. Keduanya dibekuk karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono mengatakan modus dari para pelaku membeli 1 bungkus rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan guna mendapatkan kembalian uang asli.

Dijelaskannya, pada hari Sabtu (22/07) kedua pelaku menuju ke arah paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 wib, mereka sampai di toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun Desa Lambanggelun kemudian membeli 1 bungkus rokok dengan uang palsu senilai Rp. 100.000,- dengan tujuan mendapatkan kembalian dengan uang asli senilai Rp. 75.000,-

“Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun juga untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya. Dengan cara ini mereka akan mengedarkan uang palsu,” ujar AKP Agus.

Aksi kedua pelaku terbongkar, manakala pemilik warung menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah uang palsu.

Pemilik warung yang sudah menghubungi petugas Polsek Paninggaran kemudian menangkap para pelaku sebelum melakukan aksi selanjutnya.

Petugas Polsek Paninggaran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Benar juga, di dalam tas selempang yang dibawa MI terdapat beberapa lembar uang palsu siap edar. Keduanya pun kemudian dibawa ke Polsek Paninggaran untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, uang palsu dengan jumlah senilai Rp 2.900.000,- dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu, uang asli dengan jumlah Rp 225.000,- dan 1 buah handphone.

Kedua pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui aplikasi telegram. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang. (afk/ims)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top