Breaking News
Disdik Pekanbaru Terbitkan Panduan MPLS, Ajak Orangtua dan Sekolah Saling Kolaborasi | Warga Dusun Damar Jaya Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Widodo Mengapresiasi Upaya Mandiri Masyarakat Desa Legundi | Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Ditangkap di Muaro Bungo | Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Penanganan Backlog Perumahan dan Kawasan Kumuh | Empat Daerah di Sumbar Kompak Dukung Pengusulan Koridor Sajunraya sebagai PSN | Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung dan Laksanakan Pembersihan Lahan Dukung Program Asta Cita |

DPRD Riau Mengadakan RDP Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur
Senin 10 Februari 2025, 22:23 WIB

SiagaOnline.com, Pekanbaru - Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (10/2/2025).

  

 

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, serta dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yakni Siti Aisyah, Monang Eliezer Pasaribu, Sultan Sari Gunung, dan Evi Juliana.  

 

Hadir dalam rapat ini, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, BPN Kampar, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Koperasi Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, serta Dinas Koperasi Kabupaten Kampar.  

 

Rapat ini merupakan tindaklanjut DPRD Provinsi Riau setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan para petani Koppsa-M di depan Gedung DPRD Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Para petani menyampaikan keberatan terhadap gugatan yang diajukan PTPN IV Regional III di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait klaim utang yang menjerat 825 petani.  

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Koppsa-M Nuriswan, menjelaskan kronologi permasalahan yang dihadapi oleh anggota koperasi.  

 

"Pada masa itu, ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyatakan bahwa anggota koperasi sepakat untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan kebun mereka. Selain itu, mereka disebut sebut menyetujui untuk tidak mengonversi kebun mereka hingga utangnya lunas. Akibatnya, kini 825 petani terjerat dalam klaim utang yang diajukan PTPN IV Regional III," jelas Nuriswan. (Galeri)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top