Rutan Kelas I Palembang dan Posbakumadin Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan
Daerah | Jumat, 28 Februari 2025 17:21:05 WIB
SiagaOnline.com, Palembang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Palembang menggelar penyuluhan hukum mengenai Tata Cara Mendapatkan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Kegiatan ini berlangsung di Rutan Kelas I Palembang dan menghadirkan dua narasumber dari POSBAKUMADIN, yakni Ibu Saudah Fatimah, S.H., dan Ibu Rina Sari, S.H, Jumat (28/02/2025).
Dalam penyuluhan ini, narasumber menjelaskan secara rinci Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur hak-hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. Para warga binaan diberikan pemahaman mengenai prosedur pengajuan bantuan hukum, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta peran lembaga bantuan hukum dalam proses peradilan.
Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan agar mereka mengetahui hak-hak hukumnya dan dapat mengakses bantuan hukum secara tepat.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi warga binaan, khususnya mereka yang memerlukan pendampingan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukum mereka tetap terpenuhi," ujar David Rosehan.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta yang aktif bertanya seputar prosedur hukum dan mekanisme mendapatkan bantuan hukum. Rutan Kelas I Palembang berkomitmen untuk terus menghadirkan program edukasi hukum bagi warga binaan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka terhadap sistem peradilan di Indonesia. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :