Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025
Daerah | Jumat, 21 Februari 2025 20:57:11 WIB
SiagaOnline.com, BALI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisatadan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 Januari 2025 sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Februari 2025, dengan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayahBali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.
Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha(NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.Pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025,
Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkankepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.
Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsorioleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaanlanjutan.Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang diantaranya telah dideportasi.Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakanTindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Mayoritas mereka berasal dari RepublikRakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori olehperusahaan bermasalah masih dilakukan.“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhikomitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk diIndonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.
Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA diWilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung.
Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi WiraWaspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi," imbuh Godam.
Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkanhukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalambahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalusiap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas".
Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan“
Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadapsiapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban," pungkas Menteri Agus. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :