Rohul Dan Kampar Bahas Klaim Wilayah Perizinan PT Berkat Satu Dan PT Tenera Inti Sawit
SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Pembahasan terkait permasalahan perizinan usaha PT. Berkat Satu dan PT. Tenera Inti Sawit digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II, Ibnu Ulya, guna menyelesaikan klaim wilayah operasional perusahaan antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar. Kamis (23/01/2025).
Ibnu Ulya menegaskan bahwa berdasarkan regulasi dan peta indikatif sementara, wilayah operasional kedua perusahaan tersebut berada di Rohul.
"Ini masih menjadi kewenangan kita. Perizinan sudah lengkap, baik untuk perkebunan maupun PKS (Pabrik Kelapa Sawit), berdasarkan RT/RW dan dokumen administratif Kabupaten Rokan Hulu," ujar Ibnu.
Namun, persoalan muncul ketika pihak Kampar mengklaim bahwa wilayah operasional perusahaan tersebut masuk ke wilayah administrasi mereka. Klaim ini, menurut Ibnu, memerlukan sinkronisasi data antara RT/RW Kabupaten Kampar dan Rohul.
"Keputusan final soal tapal batas ini nantinya akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri," tambahnya.
Muhammad Nur Latif, perwakilan legal dari kedua perusahaan, menjelaskan kronologi klaim tersebut, dan menyebutkan bahwa persoalan ini mulai muncul saat PKS mereka mulai beroperasi.
"Kami terkejut karena setelah komisioner PKS, muncul klaim dari pihak Kampar bahwa wilayah operasional kami berada di wilayah mereka. Padahal, semua dokumen perizinan kami lengkap di DPMPTSP Rohul," ungkapnya.
Latif menambahkan, kedua perusahaan telah berdiri sejak 2020 dan memiliki dokumen yang sah berdasarkan RT/RW Rohul Tahun 2020.
"Ini hanya miskomunikasi yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kami mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku," tegasnya.
Tanggung Jawab Sosial dan Pajak
Dalam rapat tersebut, turut dibahas kontribusi perusahaan terhadap masyarakat. Dinas terkait dari Rohul memastikan bahwa kedua perusahaan taat dalam melaksanakan kewajiban CSR (Corporate Social Responsibility).
"Setiap tiga bulan kami melaporkan realisasi CSR, termasuk kontribusi untuk masyarakat setempat. Seluruhnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Latif.
Rapat menyepakati perlunya penyelarasan RT/RW antara Kabupaten Kampar dan Rohul. Hingga keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri ditetapkan, perizinan tetap diakui berada di bawah administrasi Kabupaten Rokan Hulu.
"Kami berharap persoalan ini segera tuntas agar operasional perusahaan dapat berjalan tanpa kendala, dan kontribusi kami terhadap masyarakat tetap berkelanjutan," tutup Latif. (Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :