🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Sumut
Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun, Korban Minta Hukuman Lebih Berat
Siaga Sumut | Kamis, 23 Januari 2025 08:11:24 WIB
Keterangan Foto: Para korban penganiayaan dari PT. SAE menyatakan keberatan atas tuntutan 4 tahun penjara terhadap ESS alias B di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Baca juga:
 
  • Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun, Korban Minta Hukuman Lebih Berat
  •  

    Padangsidimpuan, SiagaOnline.Com – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS alias B, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025). Tuntutan ini menuai keberatan dari korban yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

    Terdakwa ESS alias B, yang diduga sebagai penggerak demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT. SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru pada 16 Februari 2024, tidak hadir di persidangan dan mengikuti jalannya sidang melalui zoom dari Lapas.

    JPU Soritua Agung Tampubolon, mewakili rekannya Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka-luka. Dalam tuntutannya, JPU mencantumkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya: tidak adanya perdamaian dengan korban, penderitaan mendalam yang dialami korban dan keluarga, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan kerugian materi yang diderita PT. SAE.

    "Dibanding penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS alias B, tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah," ungkap Hamdani Rambe, salah satu korban mewakili Nurman Ahmad, Ngolu Panjaitan, dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil. Mereka yang merupakan staf humas PT. SAE hadir di persidangan dan menyampaikan keberatan langsung kepada wartawan usai sidang.
    Para korban menggambarkan situasi saat kejadian sangat mencekam, merasa nyawa mereka terancam. Mereka berharap majelis hakim memberikan vonis hukuman penjara 5-7 tahun bagi ESS alias B. Sebelumnya, beberapa pelaku lain dalam kasus yang sama telah divonis 2 tahun 2 bulan penjara.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting, dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap, berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 18.30 WIB. Putusan hakim atas tuntutan JPU tersebut akan dibacakan pada sidang selanjutnya.(Amils

     

     


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
  • Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026
  • Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel
  • Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
  • Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
    #2 Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026
    #3 Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel
    #4 Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
    #5 Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
    #6 Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove
    #7 Sinergi Polri, TNI dan Masyarakat, Polsek Kateman Tanam 200 Bibit Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026
    #8 A. Elfin MZ Muchtar Ketua DPD PSI Muara Enim Ajak Masyarakat Meriahkan Rakorda, Jokowi Dijadwalkan Hadir
    #9 Paguyuban MBG Riau Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN, Optimistis Program MBG Wujudkan Indonesia Bebas Stunting
    #10 PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved