SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Kasus sengketa Koperasi Timur Jaya dengan nomor perkara 30 tahun 2024 menjadi perbincangan hangat setelah menghadirkan ahli hukum bisnis, Rizki Febrianto, dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Perkara ini melibatkan koperasi dan kelompok yang mengklaim sebagai anggota, dengan pokok sengketa pembagian hasil kebun.
Dalam kesaksiannya, Rizki Febrianto dosen tetap di program magister ilmu hukum program pasca sarjana universitas Islam Riau memberikan penjelasan dan menegaskan bahwa status keanggotaan koperasi diatur tegas dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Keanggotaan koperasi wajib tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam sidang ini terungkap bahwa penggugat, yaitu kelompok 303 orang, ternyata tidak terdaftar sebagai anggota sah berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Rizki, pada Rabu (15/01/2025).
Ia juga mengingatkan pentingnya validitas dokumen hukum dalam operasional koperasi.
“Surat kuasa yang dicabut atau diperbarui harus diperhatikan dengan seksama agar keputusan hukum yang diambil tidak cacat dan memiliki kekuatan eksekusi,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum koperasi, Andi Neprianto, SH, menilai gugatan tersebut cacat prosedural.
“Mereka tidak memiliki status anggota resmi tetapi meminta hak seolah-olah mereka bagian dari koperasi. Ini jelas melanggar prinsip dasar koperasi yang berbasis keadilan dan tanggung jawab bersama,” katanya.
Fakta yang mencuat dalam persidangan menunjukkan bahwa koperasi telah berusaha memberikan sosialisasi kepada masyarakat sejak 2013. Namun, kelompok penggugat disebut tidak memenuhi kewajiban untuk menjadi anggota, seperti membayar iuran wajib atau menghadiri rapat anggota.
“Mereka hanya ingin menikmati hasil tanpa melaksanakan kewajiban. Padahal prinsip koperasi adalah kerja sama dan partisipasi aktif,” tegas Rizki.
Hakim memutuskan untuk memberi kesempatan lebih lanjut kepada pihak penggugat untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang berikutnya. Namun, bukti-bukti dari tergugat semakin memperkuat posisi hukum koperasi, yang saat ini memiliki 200 anggota sah.
Sidang berikut dijadwalkan dalam dua minggu mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan dan pengajuan bukti tambahan. Koperasi Timur Jaya berharap keputusan akhir pengadilan akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. (Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :