🢭 Siagaonline.com ⮞ Rokan Hulu
Kejelasan Hukum Dalam Gugatan Koperasi Timur Jaya Di PN
Rokan Hulu | Rabu, 15 Januari 2025 19:46:03 WIB
Baca juga:
 
  • Kejelasan Hukum Dalam Gugatan Koperasi Timur Jaya Di PN
  •  

    SiagaOnline.com, Rokan Hulu - Kasus sengketa Koperasi Timur Jaya dengan nomor perkara 30 tahun 2024 menjadi perbincangan hangat setelah menghadirkan ahli hukum bisnis, Rizki Febrianto, dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

     

    Perkara ini melibatkan koperasi dan kelompok yang mengklaim sebagai anggota, dengan pokok sengketa pembagian hasil kebun.

     

    Dalam kesaksiannya, Rizki Febrianto dosen tetap di program magister ilmu hukum program pasca sarjana universitas Islam Riau memberikan penjelasan dan menegaskan bahwa status keanggotaan koperasi diatur tegas dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

     

    “Keanggotaan koperasi wajib tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam sidang ini terungkap bahwa penggugat, yaitu kelompok 303 orang, ternyata tidak terdaftar sebagai anggota sah berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Rizki, pada Rabu (15/01/2025).

     

    Ia juga mengingatkan pentingnya validitas dokumen hukum dalam operasional koperasi.

     

    “Surat kuasa yang dicabut atau diperbarui harus diperhatikan dengan seksama agar keputusan hukum yang diambil tidak cacat dan memiliki kekuatan eksekusi,” tambahnya.

     

    Di sisi lain, kuasa hukum koperasi, Andi Neprianto, SH, menilai gugatan tersebut cacat prosedural.

     

    “Mereka tidak memiliki status anggota resmi tetapi meminta hak seolah-olah mereka bagian dari koperasi. Ini jelas melanggar prinsip dasar koperasi yang berbasis keadilan dan tanggung jawab bersama,” katanya.

     

    Fakta yang mencuat dalam persidangan menunjukkan bahwa koperasi telah berusaha memberikan sosialisasi kepada masyarakat sejak 2013. Namun, kelompok penggugat disebut tidak memenuhi kewajiban untuk menjadi anggota, seperti membayar iuran wajib atau menghadiri rapat anggota.

     

    “Mereka hanya ingin menikmati hasil tanpa melaksanakan kewajiban. Padahal prinsip koperasi adalah kerja sama dan partisipasi aktif,” tegas Rizki.

     

    Hakim memutuskan untuk memberi kesempatan lebih lanjut kepada pihak penggugat untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang berikutnya. Namun, bukti-bukti dari tergugat semakin memperkuat posisi hukum koperasi, yang saat ini memiliki 200 anggota sah.

     

    Sidang berikut dijadwalkan dalam dua minggu mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan dan pengajuan bukti tambahan. Koperasi Timur Jaya berharap keputusan akhir pengadilan akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. (Des)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Bupati Karimun Buka MTQ ke-XVIII Kecamatan Karimun 2026, Dorong Pembentukan Karakter Generasi Qur'ani
  • Pelaku Curi Kabel Proyek Senilai Rp72,8 Juta di Bangko Barat Berhasil Di Tangkap Polsek Lawang Kidul
  • BNNK Muara Enim Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)  Di Hadir Lapas Muara Enim
  • Jeritan Warga Desa Setiang, Sungai Makin Keruh ; AKP Anra Nosa Diminta Bertindak Tegas Berantas PETI Tanpa Pandang Bulu.
  • Ecoprint Buka Peluang Usaha Baru Tanpa Menggeser Eksistensi Batik
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bupati Karimun Buka MTQ ke-XVIII Kecamatan Karimun 2026, Dorong Pembentukan Karakter Generasi Qur'ani
    #2 Pelaku Curi Kabel Proyek Senilai Rp72,8 Juta di Bangko Barat Berhasil Di Tangkap Polsek Lawang Kidul
    #3 BNNK Muara Enim Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)  Di Hadir Lapas Muara Enim
    #4 Jeritan Warga Desa Setiang, Sungai Makin Keruh ; AKP Anra Nosa Diminta Bertindak Tegas Berantas PETI Tanpa Pandang Bulu.
    #5 Ecoprint Buka Peluang Usaha Baru Tanpa Menggeser Eksistensi Batik
    #6 Ketua TP PKK Sumsel Feby Herman Deru Kagumi Batik Ramah Lingkungan Karya Perempuan Lubuk Linggau
    #7 Wagub Cik Ujang Paparkan Capaian dan Potensi Sumsel di Hadapan Komisi II DPR RI
    #8 Pemerintah Kota Pekanbaru Mulai Perbaiki Kerusakan Jalan Tanjung Batu
    #9 Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restora
    #10 Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved