Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Sosialisasi Tarif Paspor Terbaru PNBP
Daerah | Kamis, 09 Januari 2025 18:12:03 WIB
SiagaOnline.com Muara Enim - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kembali melaksanakan Sosialisasi Tarif Paspor Terbaru 2024 Berdasarkan Jenis dan Masa Berlaku Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 kepada biro jasa umroh wilayah Kantor Imigrasi Muara Enim.Rabu (08/01/2025).
Kegiatan sosialisasi terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pelayanan keimigrasian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, khususnya para pemohon layanan keimigrasian biro jasa umroh, mengenai kebijakan terbaru yang mengatur tarif serta jenis PNBP yang dikenakan dalam berbagai layanan keimigrasian.
Peserta Kegiatan sangat interaktif dengan berbagai pertanyaan seputar tarif PNBP dan pelayanan keimigrasian, serta mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini sangat membantu dalam memberikan pemahaman yang lebih baik dan memudahkan mereka dalam mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Kemenimipas Sumsel, Antonius Frizky S.C.P menyampaikan “Dengan adanya perubahan tarif diharapkan memberikan informasi yang jelas dan dasar hukum bagi pengenaan tarif PNBP, untuk mengoptimalkan peratuan dalam menjawab kebutuhan hukum,meningkatkan kualitas layanan serta masyarakat dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan,”jelasnya. (Agus v).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :