Polres Dharmasraya Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Sat Reskrim Dan Sat Resnarkoba
Siagaonline.com, Dharmasraya - Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, menggelar pers rilis penanganan dan pengungkapan kasus Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba periode Januari-Desember 2024, Senin (30/12/2024) pukul 10.30 WIB.
Langkah ini bertujuan memberikan gambaran dan informasi kepada masyarakat Dharmasraya tentang keberhasilan Polres Dharmasraya dalam menangani dan mengungkap kasus selama satu tahun di bawah pimpinan Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH.
Dalam kategori kriminal umum, Polres Dharmasraya menerima 619 laporan. Selain itu, terdapat 19 kasus kriminal khusus seperti BBM ilegal, illegal logging, dan tindak pidana lainnya. Dari total 638 kasus yang dilaporkan, 460 kasus berhasil diselesaikan dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Penyelesaian Kasus
1. P21: 242 kasus
2. Restorasi Justice: 162 kasus
3. SP2Lid: 77 kasus
4. SP3: 3 kasus
5. Limpah kasus: 1 kasus
Kasus Menonjol
Beberapa kasus menonjol dalam kriminal umum meliputi:
1. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 3 tersangka
2. Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor): 2 tersangka
3. Pencabulan: 5 tersangka
4. Pencurian dengan pemberatan (Curat): 29 tersangka
5. Perjudian: 28 tersangka
Sementara itu, untuk kasus kriminal khusus, Polres Dharmasraya menangani 14 kasus dengan 19 tersangka, di antaranya BBM ilegal (6 tersangka), illegal mining (8 tersangka), illegal logging (2 tersangka), dan pupuk ilegal (2 tersangka).
Dalam bidang narkotika, Polres Dharmasraya berhasil mengungkap 46 kasus yang terdiri atas 43 kasus sabu dan 3 kasus ganja. Sebanyak 52 tersangka telah diamankan, terdiri dari 48 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 142,08 gram sabu, 1,042 kg ganja kering, dan 8 butir ekstasi.
“Kami menerapkan pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” ujar Kapolres.
Seluruh kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian tak lepas dari bantuan atau peran aktif masyarakat,” terang Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan saat Konferensi Pers, Senin (30/12/2024).
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk menghindari perbuatan melanggar hukum karena setiap pelanggaran memiliki konsekuensi pidana atau penjara. Masyarakat juga diminta tetap waspada terhadap tindakan kejahatan di lingkungan sekitar.
"Apabila menemukan hal-hal mencurigakan, segera laporkan ke petugas agar segera ditangani dan dicegah," tegasnya.
Kapolres Dharmasraya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu polisi mengungkap kasus kriminal di wilayah tersebut.
Hadir dalam pers rilis tersebut adalah Wakapolres Dharmasraya Kompol Armi Jon, S.H., M.H., Para PJU Polres Dharmasraya, dan rekan-rekan media yang tergabung dalam Mitra Humas Polres Dharmasraya, guna menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat. (Tegu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :