Polres Rohul Bongkar Tiga Kasus Besar
Rokan Hulu | Sabtu, 28 Desember 2024 08:00:11 WIB
Siagaonline.com, Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu (Rohul)terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus-kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., di Mapolres Rokan Hulu, Jumat (27/12/2024) sore.
Kasus pertama melibatkan mantan Kepala Desa Kasang Mungkal, RY alias R (38), yang diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp7,9 miliar selama periode 2017–2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
“Tersangka menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen laporan keuangan desa, rekening koran bank atas nama desa, serta peraturan desa terkait APBDes. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus kedua adalah korupsi anggaran pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2019. Tersangka, HD alias D (50), seorang PNS, diduga merugikan negara sebesar Rp2,08 miliar dengan modus laporan fiktif terkait volume BBM.
“Kami menemukan bahwa penyedia BBM ditunjuk tanpa memastikan jenis dan volume yang diterima. Anggaran digunakan tidak sesuai laporan,” jelas AKBP Budi Setiyono.
Barang bukti berupa dokumen pengadaan BBM dan laporan keuangan telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus terakhir menyangkut peredaran produk tembakau ilegal. Polisi mengamankan 10 kotak (5.000 bungkus) rokok merek Luffman merah dari sebuah toko di Jalan Diponegoro, Pasir Pengaraian. Tersangka, MA (51), diketahui mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan demi keuntungan pribadi.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) jo. Pasal 150 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKBP Budi Setiyono menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu untuk terus menegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan di Rohul khususnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi atau pelanggaran hukum lainnya. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan dan memastikan wilayah tersebut bebas dari tindak pidana yang merugikan negara. (Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :