🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pelanggaran Hukum Besar
Siaga Kepri | Sabtu, 21 Desember 2024 09:03:30 WIB
Baca juga:
 
  • Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pelanggaran Hukum Besar
  •  

    Siagaonline.com, Batam Kepri - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus pelanggaran hukum besar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada Desember 2024. Ketiga kasus tersebut melibatkan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, dan pengelolaan keberangkatan PMI ilegal. Polisi kini mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti dan melanjutkan proses penyidikan untuk menegakkan hukum. Jumat (20/12/24).

    Kasus pertama diungkap pada Kamis (19/12) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. Seorang pria berinisial RKL alias R (45) ditangkap setelah terbukti mengatur keberangkatan lima PMI ke Malaysia secara ilegal. RKL memulai aksinya dengan menjemput para PMI di Bandara Hang Nadim menggunakan mobil Daihatsu Xenia dan mengantar mereka ke pelabuhan. Polisi yang telah memantau pergerakannya kemudian menghentikan kendaraan tersebut di depan Mega Mall Batam dan menemukan lima PMI di dalam mobil. Barang bukti yang disita meliputi paspor, tiket ferry, uang tunai 500 Ringgit Malaysia, dan mobil yang digunakan. Berdasarkan gelar perkara, RKL diduga memperoleh keuntungan materi dari tindakannya dan dijerat dengan Pasal 81, 69, dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

    Kasus kedua terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, di mana polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai. Dari hasil penggerebekan pada Rabu (18/12), petugas menemukan sebanyak 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original, setara dengan 3.016.400 batang rokok tanpa cukai. Rokok-rokok tersebut disimpan di lantai dua rumah milik seorang pria berinisial R (42), yang juga mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Rencana pengedaran rokok ilegal ini ditujukan untuk wilayah Riau. Berdasarkan Pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

    Kasus ketiga kembali melibatkan PMI nonprosedural, di mana seorang pria berinisial LPW (42) ditangkap di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (19/12/2024). LPW diketahui mengatur keberangkatan dua PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya sebesar Rp13 juta per orang. Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama dua PMI di depan Lucky Plaza, setelah sebelumnya memantau kedatangan mereka dari Bandara Hang Nadim menggunakan taksi. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp12,15 juta, buku tabungan, ponsel, dan paspor. LPW kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

    Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., kami akan terus konsisten memberantas tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perairan strategis seperti Kepulauan Riau. Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan kerugian yang lebih besar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal,” Ungkap Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K.

    Kemudian, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi, S.I.K, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan ilegal seperti pengiriman PMI nonprosedural dan peredaran barang tanpa izin, serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana Laporkan ke kami agar kami tindak lanjuti dengan cepat dan tepat,” Ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi, S.I.K., M.M. (R/Zubaidah)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
  • Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
  • Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
  • Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #2 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #3 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #4 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #5 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
    #6 AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro Undang Masyarakat Ikuti Police Woman Run 2026
    #7 Jalan, Lingkungan dan Taman Bersih dari Sampah, Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kerja Keras DLHK
    #8 Bupati Tapsel Ajak Warga Batang Toru Hindari Pinjaman Berbunga Tinggi dan Produktifkan Lahan Kosong
    #9 Jelang Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Kota Matangkan Kesiapan Personel
    #10 Bintan Matangkan Juinis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved