Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan 11,631 Kg Sabu, 3 Pelaku Ditangkap dan 1 Masih Pengejaran
Daerah | Jumat, 06 Desember 2024 21:46:03 WIB
Siagaonline.com, Karimun - Satres Narkoba Polresta Karimun kembali menggagalkan peredaran 11,631 kilogram sabu tulisan Cina. Petugas yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPBC TMP B TBK berhasil menangkap 3 orang pelaku yang terlibat peredaran barang haram tersebut.
Ketiga para pelaku masing-masing berinisial MM, FS, dan PO. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, Kamis, 5 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan, Wakapolres Karimun Kompol Misbachul Munir didampingi Kasatnarkoba AKP Alfin Dwi, Wahyudi Nuntung dan Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Catur Prasetya lantai II Polres Karimun. Kamis (6/12/2024)siang.
Waka Polres Karimun, Kompol Misbachul Munir menuturkan bahwa kasus ini semula diungkap pihaknya dengan diamankannya pelaku MM di depan pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) pada Kamis lalu sekitar pukul 07.50 WIB.
“Dari MM ini ditemukan 4 paket besar sabu-sabu yang dibawa dalam tas ransel yang sandang pelaku. Sabu ini didapat dari pelaku FS dan PO,” ucap Kompol Munir, Jumat, 6 Desember 2024 saat menggelar konferensi pers.
Perwira melati satu di pundak satu itu mengatakan bahwa Tim personel Satres Narkoba Polres Karimun lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu keberadaan pelaku FS dan PO, ucapnya.
"Pelaku FS dan PO kemudian berhasil dicegat saat berada di dalam kapal penumpang tujuan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau." ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku inisial " FS dan PO ini kita tangkap saat berada di atas kapal penumpang di perairan Tanjung Samak, sesaat sebelum kapal yang mereka naiki sandar di pelabuhan. Ditemukan lagi 7 paket besar sabu-sabu,” terang Kompol Misbachul Munir yang baru menjabat Wakapolres Karimun tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Kompol Misbachul Munir mengatakan bahwa petugas lalu menggeledah rumah milik PO yang terletak di RT 003/RW 002, Kelurahan Tebing, Karimun. Kembali ditemukan dua paket kecil sabu-sabu.
Selain itu, Polisi lalu melakukan pemeriksaan urine terhadap tiga orang pelaku ini. Dua di antaranya ditemukan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Setelah dicek, dua dari mereka ini ternyata positif mengkonsumsi sabu-sabu. Satu hari sebelum berangkat,” jelasnya.
Para pelaku, mengaku baru mendapat upah dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 700 ribu.
Kompol Misbachul Munir menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya juga memburu keberadaan satu pelaku lainnya yakni berinisial UK. Diduga seluruh barang haram itu diperoleh pelaku UK.
Dari hasil pemeriksaan, kata Wakapolres juga menyebut dua pelaku yakni FS dan PO mengaku telah menyelundupkan narkotika sebanyak dua kali, katanya saat dilakukan konfirmasi kepada pelaku usai kegiatan konferensi pers.
“Dari pengakuannya ke tiga pelaku ini bahwa dua di antaranya sudah pernah menyelundupnya narkoba sebanyak 1 kg lebih,” pungkasnya.
Ketiga pelaku yang diamankan polisi itu dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :