Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Mendeportasi Tiga WN Cina Pelanggaran Keimigrasian
Daerah | Minggu, 01 Desember 2024 16:58:20 WIB
SiagaOnline.com, Muara Enim - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim kembali mendeportasi 3 (tiga) WN Cina yang melakukan pelanggaran keimigrasian. WN Cina berinisial SL, HX dan ZZ telah melanggar telah melanggar Pasal 123 huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dari wilayah Indonesia.
Tindakan tegas deportasi merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dimana Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frizky S.C.P.
Ungkapnya, Pengawasan Orang Asing diperketat, kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan Negara demi menciptakan wilayah Muara Enim yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Jelasnya, Pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang ada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dilakukan secara rutin dan intensif.
Kegiatan pendeportasian Warga Negara Cina dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Operasional Standar keimigrasian yang berlaku. (Agus v)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :