Foto Viral: Direktur BUMD Tapsel Diduga Langgar Aturan, Ikut Politik Praktis Pilkada?
Tapanuli Selatan, SiagaOnline.com – Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) diwarnai kontroversi setelah foto viral Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tapsel, YH, beredar luas di media sosial. Foto tersebut memperlihatkan YH berdampingan dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua (No.2), Dolly Pasaribu dan Parulian Nasution, saat pendaftaran dan pencabutan nomor di KPU Tapsel, Jumat (22/11/2024). Kedekatan YH dengan pasangan calon tersebut memicu kecurigaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Inikan si YH. Boleh rupanya Direktur BUMD ikut politik praktis?" tanya Ilham Pane, seorang pengguna media sosial, yang turut mengomentari foto viral tersebut.
Foto yang memperlihatkan YH berdampingan dengan Dolly dan Parulian, dengan YH diberi lingkaran merah, telah dibagikan berulang kali dan memicu beragam reaksi.
Banyak yang mempertanyakan alasan YH terlibat dalam kegiatan kampanye. Sandy Wijaya, warga Tapsel, mengungkapkan kecurigaannya, "Dari banyaknya moment foto si YH dan Dolly, sepertinya Cabup Tapsel No.2 itu sengaja mengajak Direktur BUMD tersebut bekerjasama dengan timnya. Apa mereka tak tahu aturan ya?"
Dugaan pelanggaran aturan ini berpotensi berbuntut hukum. Sandy menambahkan, "Dugaan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 70 ayat 1 huruf a juncto pasal 189. Juga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2020."
Ia menegaskan bahwa YH seharusnya mundur dari jabatannya jika ingin mendukung pasangan calon tertentu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapsel diminta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Plt. Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran, juga diharapkan memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas.
Saat Wartawan konfirmasi terhadap YH menyatakan bahwa foto tersebut diambil sebelum masa kampanye resmi dimulai. Ia menyarankan agar pihak yang mempertanyakan hal ini untuk mempelajari peraturan KPU terkait masa kampanye dan larangan keterlibatan pejabat BUMD dalam kegiatan politik praktis.
“Kapan itu masa kampanye mungkin bisa pelajari di peraturan KPU, dan pejabat BUMD tidak diperkenankan ikut ikutan mendukung paslon di masa kampanye,” balas YH pada Sabtu (23/11/2024) dalam pesan whatsappnya.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med, menyatakan bahwa foto dan video tersebut akan menjadi bahan penelusuran awal oleh Bawaslu.
“Terima kasih informasinya, foto dan video ini akan menjadi informasi awal untuk dilakukan penelusuran,” ujarnya singkat.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :