Bawaslu Siak Nyatakan,Tidak Di Temukan Pelanggaran Terhadap Video Viral Yang Diduga Money Politic Paslon 03
Daerah | Sabtu, 23 November 2024 21:25:57 WIB
SiagaOnline.com, Siak - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Siak, melakukan Siaran Pers Rilis 23 November 2024, dalam Siaran Pers tersebut menyatakan tidak ditemukannya Pelanggaran terhadap vidio viral di beberapa media Sosial WhatsApp yang beredar di Kabupaten Siak yang diduga Money Politic saat kampanye dialogis Pasangan Calon Nomor Urut 03, Alfedri-Husni.
Pada (19/11/2024), tepatnya pada malam hari Bawaslu Kabupaten Siak langsung bergerak cepat melakukan penelusuran terkait adanya video yang viral di beberapa media sosial WhatsApp yang beredar di Kabupaten Siak yang memperlihatkan video berdurasi lima detik tentang ibu-ibu melambaikan uang pecahan Rp 100.000 kearah kamera sambil memegang baju kaos Paslon cabup dan wabup Alfedri-Husni yang hadir pada saat kampanye dialogis Paslon 03 yakni Alfedri-Husni.
"Dibawah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri Bersama tim turun langsung untuk mendapatkan informasi awal terkait kejadian tersebut dengan mengerahkan jajaran Panwascam setempat. Dimana, Menurut informasi yang diterima, video viral tersebut berlokasi di Kecamatan Minas Kabupaten Siak,"
Setelah mendapatkan informasi, tim Bawaslu Siak langsung bergerak ke lokasi mengumpulkan informasi dan meminta keterangan ke salah satu tim Paslon alfedri - Husni yang di kecamatan minas dan beberapa orang ibu-ibu yang berada dalam video tersebut. Dimana keterangan ini untuk memperjelas terkait video yang beredar tersebut.
"Dapat disampaikan setelah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan ibu-ibu yang ada didalam video tersebut tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Hasil penelusuran bahwasanya uang yang berada di dalam video tersebut niatnya hanya candaan oleh grup ibu-ibu tersebut dan dibagikan ke grup RT yang mana ibu-ibu tersebut berada dalam grup tersebut, dan juga uang tersebut adalah uang pribadi ibu-ibu tersebut,"
bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten siak sudah melaksanakan pleno terhadap informasi adanya dugaan money politic. Disampaikan bahwa hasilnya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pasal 187a ayat 1 dan 2 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dapat disampaikan bahwa keputusan Bawaslu Siak berdasarkan hasil penelusuran atau permintaan keterangan ini sudah final, akan tetapi jika ada warga yang melapor dan membawa bukti baru atas kejadian tersebut, Bawaslu Siak siap untuk menindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.(Sumber Siaran Pers Rilis Bawaslu Kabupaten Siak," /amr)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :