Diduga Tidak Mengantongi Izin, Villa Sultan Junrejo Kota Batu Teracam Dilaporkan
Daerah | Kamis, 31 Oktober 2024 06:54:24 WIB
Siagaonline.com, Malang - Malang raya, terutama kota batu yang terkenal dengan sebutan kota APEL lebih dikenal sebagai salah satu kota wisata terkemuka karena potensi keindahan alamnya yang luar biasa, Rabu, 30/10/2024.
Termasuk dengan jasa penyedia penginapan yang saat ini semakin banyak menjamur di kota tersebut, baik itu penginapan berupa Homestay termasuk juga Vila , saat ini Pemkot batu diharapkan untuk lebih teliti dalam mencatat rumah mana saja yang beralih fungsi menjadi usaha.
Salah satunya adalah VILA SULTAN JUNREJO Kecamatan JUNREJO Kota Batu Malang Jawa timur milik seorang pengusaha yang berinisial FH warga kota malang. Dari beberapa sumber informasi yang berhasil di himpun oleh awak Media Siagonline.com (Robi) Salah seorang penjaga Vila tersebut menjelaskan, dari sekitar 10 unit bangunan, ada beberapa vila yang saat ini telah laku terjual, dan sisanya di kontrak kan dan sewakan secara harian, baik kontrak tahunan.
"Kalo nomor satu sampai lima ini ada yang kontrak dan ada yang telah terjual.
Tinggal nomor 6 sampai nomor sembilan, KLO mau nomor sepuluh juga gak papa, kalo kontrak yang ini sekitar 40 juta setahun.
Kalau untuk sewa harian silakan hubungi pak pegi, di situ ada nomornya untuk sewa harianya sehari sekitar 500 ribu rupiah," terang Robi yang mengaku baru bekerja di situ selama hampir setahun.
Sementara dari keterangan seseorang yang tinggal di salah satu Vila tersebut juga menambahkan kalao harga jual saat ini harganya mencapai kisaran 700 juta rupiah per unit. Namun kalao sistim kontrak kurang lebih harga sewanya pertahun sekitar 25 juta rupiah, dan 400 ribu hingga 500 ribu rupiah untuk sistim sewa harian.
Namun yang jadi pertanyaan kali ini termasuk Mengenai izin-izin kelegalan, termasuk IMB (izin Mendirikan Bangunan) atau yang saat ini telah diganti menjadi PGB atau izin (Persetujuan Bangun Gedung). Dimana VILA SULTAN JUNREJO Merupakan salah satu Vila untuk usaha yang Diduga masih belum mengantongi izin- izin resmi dari Pemkot Batu.
M Sulaiman, yang merupakan salah satu anggota lembaga swadaya masyarakat Yustitia Indonesia Nusantara menyampaikan ke awak media sehabis menghubungi FH via telefon, "Tadi pak pegi nya sudah saya hubungi lewat telefon, pihak ya menyampaikan jika Vila miliknya saat ini mengenai segala izin-izinya masih dalam proses dan pihaknya juga memakai jasa seorang pengacara,
Bahkan kalo tidak salah dengar, pihaknya (FH) juga menyebutkan kalao pihak Polda dan polres sudah pernah turun ke lokasi," jelas anggota lembaga LSM tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kami selaku sosial kontrol dari LSM Yustitia akan segera menanyakan secara langsung ke pihak Pemkot Batu, apakah izin untuk vila sultan junreno tersebut memang sedang dalam proses, mengingat Berdirinya Vila sultan junreno ini sudah berdiri cukup lama. Karena mengingat izin-izin tersebut sangatlah penting dan wajib dipegang oleh pemilik usaha tersebut," tandasnya.
Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah mengenai IMB atau PGB adalah, perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.
Karena dalam peraturan pemerintah juga sudah dijelaskan bagi bangunan rumah yang tidak memiliki PGB Akan dikenakan saksi administrasi, karena penginapan atau vila merupakan suatu bangunan yang di gunakan untuk memberikan pelayanan jasa penginapan atau tempat tidur dengan segala jasa penunjang lainnya, yang terbuka untuk umum dan dikelola oleh pihak tertentu secara komersial.
Meskipun FH Sendiri telah berkali-kali dihubungi via telefon maupun chat wastapp, Namun pihaknya sama sekali tidak mau memberi keterangan apapun kepada awak Media hingga berita ini diterbitkan.
Bersambung. (Sol)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :