Polda Kepri Ungkap Kasus Pencucian Uang
Siaga Kepri | Kamis, 24 Oktober 2024 14:42:19 WIB
Siagaonline.com, Batam - Pada hari jumat di tanggal 24 Oktober 2024 akan dilakukan press release hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Kepri periode bulan Maret s.d Oktober 2024, selama periode bulan. Hal ini dijelaskan Kasubdit I Ditresnakoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin A.Md, SH, Kamis (24/10/2024).
"Maret s.d Oktober 2024 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang diperoleh dari penjualan narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 2 (Dua) orang," jelas Kompol Muhamad Komarudin.
Dengan barang bukti sebagai berikut, Uang Tunai : Rp. 346.625.368,98 (Tiga ratus empat puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan koma sembilan puluh delapan rupiah) yang telah disita dan diserahkan kepada Jaksa.
Benda bergerak dan tidak bergerak yang telah disita antara lain, 2 buah kapal; (boat pancung kayu dan speed boat fiber) 1 buah mesin sangkut/tempel merk Yamaha 200, 1 unit mobil Honda Jazz beserta BPKB, 7 buah perhiasan emas, 5 buah jam tangan, 1 buah kalung silver, 34 buah peralatan rumah tangga, 43 struk belanja, 4 lembar boarding pass Lion Air atas nama tersangka, 3 rekening koran atas nama tersangka.
Dengan taksiran nilai sebesar Rp. 422.360.000,- (Empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Dari kasus Tindak Pidana Narkotika yang diungkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda
Kepri pada periode bulan Maret s.d Oktober 2024 terdapat 1 kasus menonjol hasil
ungkap kasus TPPU Ditresnarkoba Polda Kepri serta hasil joint investigation antara
Ditresnarkoba Polda Kepri dengan pihak PPATK, BPN dan SAMSAT Batam, dengan
total nilai barang bukti sebesar Rp. 768.985.368,98,- (Tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan koma sembilan puluh delapan rupiah).
Masih kata Kompol Muhamad Komarudin, dengan rincian sebagai berikut Hasil ungkap kasus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Laporan Polisi :
LP-A/37/III/2024/SPKT- Kepri, tanggal 1 Maret 2024. Tersangka : 1. MUHAMAD IKRAM alias IKRAM bin BAKRI, dan NUR HIDAYANTI alias YANTI. Tempat Kejadian Perkara Di Perumahan Citra Permata Residence Blok E No. 5 Kec. Sekupang Kota Batam.
Dengan Barang Bukti Uang Tunai : Rp. 346.625.368,98 (Tiga ratus empat puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan koma sembilan puluh delapan rupiah) yang telah disita dan diserahkan kepada Jaksa. Benda bergerak dan tidak bergerak yang telah disita antara lain : 2 buah kapal; (boat pancung kayu dan speed boat fiber) 1 buah mesin sangkut/tempel merk Yamaha 200 dan 1 unit mobil Honda Jazz beserta BPKB, 7 buah perhiasan emas serta 5 buah jam tangan, 1 buah kalung silver, 34 buah peralatan rumah tangga, 43 struk belanja, 4 lembar boarding pass Lion Air atas nama tersangka, 3 rekening koran atas nama tersangka. Dengan taksiran nilai sebesar 422.360.000,- (Empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Dengan total nilai barang bukti sebesar Rp. Rp. 768.985.368,98,- (Tujuh ratus enam
puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan koma sembilan puluh delapan rupiah).
Modus Operandi Tersangka MUHAMAD IKRAM dan NUR HIDAYANTI membelanjakan uang yang diperoleh dari penjualan narkotika jenis sabu untuk kebutuhan pribadi, menukar uang dalam bentuk rupiah ke mata uang Ringgit Malaysia dan mentransfer uang ke
sejumlah rekening untuk membeli kapal boat dan handphone yang telah dilakukan
sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024. Kompol Muhamad Komarudin Menerangkan kepada awak media.
"ANCAMAN HUKUMAN Pasal Persangkaan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutupnya. (Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :