Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan Nenek Usia 71 Tahun Gang Pandan
Siaga Kepri | Senin, 14 Oktober 2024 15:25:28 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita lansia(Maimunah) berusia 71 tahun warga jalan RH Fisabilillah KM 8, gang pandan, kelurahan Sei Jang, berhasil diungkap oleh Polresta Tanjungpinang.
Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H yang didampingi wakapolresta AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I,K., M.SI, kasat Reskrim AKP Agung, Kasi humas Polresta Tanjungpinang. Saat gelar Konferensi Pers, diruang Loby Polresta TanjungPinang, Senin (14/10/24).
Kronologis : Tersangka RS seorang mahasiswa berumur 31 tahun, bertempat tinggal di desa kampung Hilir, kecamatan Tambelan Bintan, melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita lansia berumur 71 tahun warga jalan RH Fisabilillah gang Pandan, kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
Modus operandi pelaku RS, pura- pura menjadi petugas pengantar paket setelah dibukakan pintu, baru yang bersangkutan melakukan kekerasan dengan cara memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian mata dan dibibirnya. Kemudian pelaku merampas barang-barang perhiasan milik korban (Maimunah).
Dari kejadian tersebut, tersangka RS, berhasil mengambil barang- barang korban berupa dua cincin emas, gelang emas, handphone yang ditafsirkan kerugian Rp 17 sampai Rp 20 juta dari milik nenek Maimunah tersebut.
"Oleh tersangka, barang hasil kejahatan tersebut, dijual melalui konten dan juga dijual ke orang lain," ujar Kapolresta Tanjungpinang.
Lanjut Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H ,
dari kejadian tersebut, Jatanras Polresta Tanjung Pinang, melakukan penyelidikan dan penyidikan menelusuri kemana barang bukti tersebut berada,
"Alhamdulillah, dari informasi dari masyarakat, Polresta Tanjungpinang berhasil menemukan barang bukti Handphone dari tangan pembeli . Dari barang tersebut, didapati pelaku inisial RS laki-laki berusia 31 tahun pekerjaan Mahasiswa tinggal di desa kampung Hilir, kecamatan Tambelan Bintan," jelas Kapolresta Tanjungpinang.
Dari pelaku pihak Polresta berhasil mendapatkan barang-barang bukti handphone dan sebuah motor merk Zupiter, baju dan pakaian yang digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan berhasil disita oleh pihak Polresta Tanjung.
Keseluruhan barang bukti yang disita satu unit handphone merk samsung sepeda motor merk zupiter kemudian handphone merk Redmi baju kartu ATM atas nama pelaku RS.
Dari hasil pemeriksaan tersangka RS, melakukan kejahatan ini, karena untuk kebutuhan ekonomi dan biaya pernikahan dan untuk berjudi online.
Kejadian tersebut berhasil diungkap oleh Polresta Tanjung Pinang pada hari Jumat 11 Oktober. Dimana tim gabungan mendapat informasi akun RB dan ditelusuri dari situ didapat identitas asli pelaku. Setelah yakin pelaku dilakukan upaya penegakkan hukum, upaya paksa penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti nya.
Dari kejadian ini, pelaku disangka kan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, pungkas kapolresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati untuk menjaga rumahnya, menjaga barang barang milik nya, baik barang bergerak dan lainnya. Dan apabila terjadi kejahatan segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. (Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :