Satresnarkoba Polisi Batang Bekuk Pengedar Narkoba, 2 Paket Sabu Disita
Hukrim | Jumat, 30 Agustus 2024 13:43:18 WIB
.jpg) |
| Ilustrasi |
Siagaonline.com, Barang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di depan bekas Studio Musik di Kelurahan Kauman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, Jumat (30/8/2024).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip. MD diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Batang dan sekitarnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :