Polsek Bonaidarussalam Tangkap Bandar Sabu DPO Narkoba
Rokan Hulu | Selasa, 27 Agustus 2024 14:33:26 WIB
Siagaonline.com, Rokan Hulu - Seorang bandar sekaligus pengedar narkoba berhasil diciduk oleh personil Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam pengungkapan tindak pidana dugaan narkotika jenis sabu.
Tersangka, yang berinisial NS alias Anas (43), sebelumnya termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait laporan polisi nomor LP/A/08/VII/2024/SPKT Unit Reskrim/Polsek Bonaidarussalam/Polres Rohul, seperti diungkapkan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Romy Yendri SH MH, Selasa (27/8/2024).
Anas diamankan pada Minggu, 11 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kota Lama RT 003 RW 007, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa DPO Anas berada di rumahnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Iptu Romy bersama PS Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH dan anggota melakukan penyelidikan.Kapolsek Iptu Romy melakukan koordinasi dengan Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH dan Kanit Reskrim Aipda Syarifudin Rambe, serta anggota dari kedua polsek untuk melaksanakan penangkapan.
Saat itu, Anas terlihat berdiri bersama DD di halaman rumah Nasrudin. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan terhadap badan Anas.Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kantong narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan Anas, serta uang tunai sebanyak Rp 7.765.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Penggeledahan di rumah Anas juga menemukan empat kantong narkotika jenis sabu di dalam lemari di saku baju batik yang tergantung. Anas mengaku bahwa seluruh barang bukti narkotika adalah miliknya.
"Atas hal ini, NA dan barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindak lanjut," ujar Iptu Romy.
Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita adalah 21,58 gram narkotika jenis sabu, dengan rincian lima kantong narkotika, satu bungkus plastik klip kecil warna bening, satu dompet merek Boss warna coklat, satu helai baju batik warna oranye merek Modern Fashion, dan uang tunai Rp 7.765.000.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Romy. (Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :