🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Sumut
Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS Pemko P.Sidimpuan
Siaga Sumut | Senin, 05 Agustus 2024 17:26:43 WIB
Teks Fhoto : Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Irpan Hasan Lubis SH.MH, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Mustama Kamal Siregar
Baca juga:
 
  • Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS Pemko P.Sidimpuan
  •  

    SiagaOnline.Com, PADANGSIDIMPUAN - Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Irpan Hasan Lubis SH.MH, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Mustama Kamal Siregar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bulan lalu ditangkap Jaksa di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Letnan Dalimunthe.

    "Menolak eksepsi Termohon III (Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan-red) untuk seluruhnya," kata Hakim dalam amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp yang dibacakakan pada sidang putusan Senin (5/8/2024) siang.

    Sementara dalam hal pokok perkara, Hakim PN Padangsidinpuan mengabulkan permohonan Pemohon (Mustapa Kamal Siregar-red) untuk sebagian.

    Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

    Memerintahkan kepada Termohon III untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, segera setelah putusan perkara ini dibacakan.

    Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada negara. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Pantauan di lokasi, segera setelah pembacaan amar putusan itu, Ketua PN Padangsidimpuan melalui Panitera Thomas Elva Edison SH, mengirimkan petikan putusan tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar.

    Terpisah, Marwan Rangkuti SH, selaku kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar mengatakan, kliennya ditangkap dan ditahan Termohon III dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD tahun 2023 yang diduga dipotong 18 persen.

    Kajari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan Mustafa Kamal Siregar dengan tidak sah secara hukum. Sehingga diperintahkan Hakim untuk segera dibebaskan.

    Dalam pertimbangan Hakim Prapid, tindakan oknum Kajari atau Termohon III itu bertentangan dengan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 dan aturan lain. Karena menetapkan tersangka tanpa 2 alat bukti yang cukup.

    "Tindakan Termohon III yang membawa paksa, menahan, menggeledah rumah klien kami, semuanya tidak sah dan batal demi hukum," jelas Marwan Rangkuti.

    Terakhir, pengacara dari Kantor Hukum Marwan & Rekan berterimakasih kepada Hakim Praperadilan PN Padansidimpuan yang berani dan profesional menegakkan hukum secara arif dan bijaksana.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
  • Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
  • Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
  • Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #2 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
    #3 Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
    #4 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #5 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #6 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #7 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #8 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
    #9 AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro Undang Masyarakat Ikuti Police Woman Run 2026
    #10 Jalan, Lingkungan dan Taman Bersih dari Sampah, Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kerja Keras DLHK
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved