Breaking News
Kapolsek Kemuning Silaturahmi Cooling Sistem Jelang Pilkada Dengan ketua Bawaslu Kemuning | 45 Anggota DPRD Rohil Hasil Pileg 2024 Resmi Dilantik | Pj Bupati Bersama DPRD Muara Enim Tetapkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024 | Raih Kursi Terbanyak, Kader Golkar Rohil Duduki Jabatan Ketua DPRD | Bupati Siak Alfedri, Ikitu Pengucapan Sumpah Janji 40 FC DPRD Siak Periode 2024-2029 | Di Tanjung Bintang, Nanang Ermanto Resmikan Hasil Bedah Rumah Milik 10 Warga Rabu, 18 September 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Lampung
Staf Ahli Bupati: Sanksi Menanti Bagi ASN dan THLS Langgar Disiplin
Siaga Lampung | Senin, 05 Agustus 2024 14:09:41 WIB
Baca juga:
 
  • Staf Ahli Bupati: Sanksi Menanti Bagi ASN dan THLS Langgar Disiplin
  •  

    SiagaOnline.com, Lamsel – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


    Selanjutnya, PP itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS.

    Regulasi itu mengatur klasifikasi pemberian hukuman disiplin bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atas pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.

    Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry mengatakan, dalam peraturan itu ditegaskan, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang tertuang dalam peraturan tersebut.

    PNS maupun THLS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang tidak menaati ketentuan itu, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

    Jika tidak masuk kerja pada Hari Kerja (Kumulatif) tanpa keterangan yang sah, akan menerima teguran lisan dan tertulis.

    “Sampai pernyataan tidak puas secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan,” ujar Achmad Herry menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan dalam apel mingguan, di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (5/8/2024).

    Lebih lanjut Herry menyampaikan, jika melanggar disiplin, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bisa dikenakan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan.

    “Dan puncaknya, jika saudara selama 28 Hari Kerja atau Lebih (Kumulatif), atau 10 Hari Kerja terus-menerus tanpa keterangan yang sah, maka saudara akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegas Herry.

    Begitupun dengan THLS. Jika melanggar disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan sah, selama Hari Kerja (Kumulatif) maka akan disanksi Hukuman Disiplin Ringan dan Sedang, berupa Teguran Lisan dan Tertulis, serta Pemberhentian Gaji Sementara.

    “Selanjutnya Hukuman Disiplin Berat bagi THLS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 10 Hari Kerja terus menerus dan 20 Hari Kerja atau Lebih secara Kumulatif dalam jangka waktu 3 Bulan, maka saudara akan diberhentikan sebagai THLS,” kata Herry.

    Oleh karena itu, Achmad Herry berharap, ketentuan tersebut dapat menjadi introspeksi dan peringatan bagi ASN, untuk menilai sejauh mana tingkat disiplinnya dalam satu bulan kerja.

    “Sata minta BKD update aktivitas absensi online para pegawai, sejauh mana persentase kehadirannya,” imbuhnya.

    Selain itu, Herry juga meminta kepada Pejabat Pimpinan Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas lain yang setara untuk memberikan teguran dan sanksi Ringan dan Sedang kepada stafnya jika tingkat kedisiplinannya masih rendah. (Yn/Kmf)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Kapolsek Kemuning Silaturahmi Cooling Sistem Jelang Pilkada Dengan ketua Bawaslu Kemuning
  • 45 Anggota DPRD Rohil Hasil Pileg 2024 Resmi Dilantik
  • Pj Bupati Bersama DPRD Muara Enim Tetapkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024
  • Raih Kursi Terbanyak, Kader Golkar Rohil Duduki Jabatan Ketua DPRD
  • Bupati Siak Alfedri, Ikitu Pengucapan Sumpah Janji 40 FC DPRD Siak Periode 2024-2029
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kapolsek Kemuning Silaturahmi Cooling Sistem Jelang Pilkada Dengan ketua Bawaslu Kemuning
    #2 45 Anggota DPRD Rohil Hasil Pileg 2024 Resmi Dilantik
    #3 Pj Bupati Bersama DPRD Muara Enim Tetapkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024
    #4 Raih Kursi Terbanyak, Kader Golkar Rohil Duduki Jabatan Ketua DPRD
    #5 Bupati Siak Alfedri, Ikitu Pengucapan Sumpah Janji 40 FC DPRD Siak Periode 2024-2029
    #6 Di Tanjung Bintang, Nanang Ermanto Resmikan Hasil Bedah Rumah Milik 10 Warga
    #7 Pemkab Lampung Selatan Ikut Kick Off Meeting Survei Kepuasan Penggunaan MCP 2024 Bersama KPK
    #8 Sekda Bengkalis Jadi Inspektur Upacara Harhubnas 2024
    #9 Sekda Kabupaten Bengkalis Jadi Inspektur Upacara Harhubnas 2024
    #10 Pj Gubernur Rahman Hadi Tegaskan ASN Netral Pilkada Riau
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456

    Email:
    red_siagaonlinepku@yahoo.com
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved