Proses Mediasi Percepat Penyelesaian Gugatan Class Action Koperasi Sawit Timur Jaya
Rokan Hulu | Kamis, 01 Agustus 2024 16:33:03 WIB
Siagaonline.com, Rokan Hulu - Sidang lanjutan terkait gugatan class action oleh anggota Koperasi Sawit Timur Jaya kembali dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (01/08/2024). Sidang tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk kuasa hukum Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto, SH.
Dalam sidang kali ini, Andi Nofrianto, yang mewakili Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, mengungkapkan bahwa tujuan mediasi hari ini adalah untuk menyusun resume dan memberikan penjelasan terkait peristiwa yang dipermasalahkan oleh kedua belah pihak kepada majelis hakim. Harapannya, proses mediasi ini dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah.
"Bagaimana agar persoalan ini cepat selesai," ujar Andi Nofrianto, menekankan pentingnya proses persidangan yang tertib dan teratur.
Andi juga menekankan bahwa proses persidangan harus diikuti dengan semestinya agar kebenaran dapat ditegakkan dengan adil, dan menambahkan, untuk agenda sidang berikutnya, pihak pengurus koperasi akan menyampaikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai anggota koperasi.
Lebih lanjut, Andi Nofrianto menjelaskan bahwa terdapat 16 orang anggota Koperasi Sawit Timur Jaya yang telah mengundurkan diri dan meminta saran terkait pengutipan yang diduga terjadi. Menurutnya, mekanisme pengutipan tersebut adalah hasil kesepakatan pribadi anggota yang bersangkutan, dan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap mengenai hal itu.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan harapan adanya solusi yang adil bagi semua pihak. (Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :