SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Berton-ton bawang putih, kentang, bawang bombai Impor asal Negara Cina dan juga dari negara Tasmanian, diduga tanpa dilengkapi Dokumen kelayakan kesehatan dari karantina, marak beredar dipasaran pada kawasan Non FTZ kota Tanjungpinang.
Perlu atensi dari Institusi Kepolisian, Bea cukai dan pihak Karantina Tanjungpinang dalam memberantas pasokan, masuknya barang komoditi impor tersebut, tanpa disertai dokumen ke zona wilayah Non FTZ kota Tanjungpinang.
Diketahui, komoditi impor tanpa dilengkapi dokumen kesehatan yang sah dari pihak karantina, dapat berakibat ancaman berbagai macam penyakit yang akan ditimbulkan bagi para konsumen yang mengkonsumsinya.
Selain itu, komoditi impor ilegal juga merugikan Negara, karena pajak yang seharusnya dihasilkan dari Bea masuk ke khas Negara tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Investigasi awak media dilapangan, pada hari Rabu (24/07), dipasar tradisional KUD Tanjungpinang, terlihat sejumlah produk komoditi Impor bawang putih dan kentang berlebel asal Cina dan asal Negara Tasmanian diperdagangkan oleh sejumlah pedagang toko bawang disana.
Menurut salah seorang pedagang bawang berinisial ANG, di pasar KUD Tanjungpinang, yang berhasil dikomfirmasi oleh awak media.
"Dimana bawang putih dan kentang impor berlebel Negara Cina dan Tasmanian tersebut dipasok dari Batam. Dan diangkut menggunakan jasa Truk Expedisi dari Batam," ujar ANG.
Terkait persoalan tersebut, Ade Kasi Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang, menanggapi Soal barang- barang Impor yang dipasok dari Batam ke wilayah Non FTZ kota Tanjungpinang.
"Kami sedang melakukan pendalaman terkait pelabuhan pemasukan barang tersebut, karena barang ini, adalah barang yang dibatasi pemasukannya. Dimana untuk importasi diperlukan dokumen Persetujuan impor dari Perdagangan dan Laporan Surveyor," tulis Ade, melalui pesan Whatsappnya, kamis (25/07).
Sementara itu, Investigasi terus berlanjut ke salah satu pasar bintan center, batu 9, Tanjungpinang, pada Senin (29/07)
Dimana salah satu pedagang bawang berhasil dikomfirmasi oleh awak media dikios pasar bintan center.
Namun anehnya, Pedagang tersebut tidak sendirian, tapi ada salah satu diduga oknum media, yang mendampingi nya saat wawancarai oleh awak media ini .
As, selaku pemilik dagangan bawang, mengaku, mengorder sejumlah bawang Putih dan sejumlah bawang bombai yang berlebel asal cina tersebut, dari Batam, yang diangkut menggunakan jasa truk Expedisi.
AS, saat ditanya kelengkapan dokumen kesehatan dari pihak karantina.
ia seolah berbohong dan mengatakan, telah miliki sertifikat kesehatan dari karantina, asal barang tersebut berada.
Namun ianya, tidak bisa menunjukkan dokumen kelayakan kesehatan dari pihak karantina asal barang tersebut. Seperti bawang putih dan bawang bombay berlebel dan bertuliskan asal Negara China.
Yang ia, tunjukkan hanya dokumen sertifikat kesehatan karantina cabe kering dan ketan, tertera tanggal terbit 14 Juni 2024.
AS, membeberkan, ada 9 orang pedagang yang menjual seperti dagangannya di pasar bintan center. Ia juga menyebut, kapal pak Boy yang mengangkut ke pelabuhan Batam.
"Bawang Jawa lewatnya dari Batam, pelabuhannya dibatam, jadi barang ini, masuk ke Batam, dari batam baru bawa ke sini, karena kita tidak punya akses untuk langsung kesini, karena kapal itu lewat dari Batam semua, Kayak kapal pak Boy, yang bawa kapal pak Boy," Beber As.
Dihari yang sama, AS, saat dikonfirmasi kembali, apakah ada dokumen karantina terbaru komoditas bawang putih dan bawang Bombai yang ada dikiosnya.
AS, menyebut nama Antoni, diduga sebagai pengurus kelengkapan dokumen karantina dari Batam.
"Maaf pak, bapak hubungi pak Antoni saja, Karena masalah karantina dia yang lebih tah,u" tulis AS, lewat pesan Whatsappnya.
UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan karantina dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 31 ayat (1) menyatakan:
- Tindak kesengajaan: pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp150 juta.
- Tindak kelalaian: pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :