🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Peredaran Rokok Ilegal Gentayangan Pasar KUD Tanjungpinang
Siaga Kepri | Minggu, 21 Juli 2024 15:06:27 WIB
Baca juga:
 
  • Peredaran Rokok Ilegal Gentayangan Pasar KUD Tanjungpinang
  •  

    SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Bea dan Cukai Tanjungpinang, giat- giatnya, memberantas peredaran barang-barang ilegal, seperti Rokok ilegal tanpa Cukai, yang masuk diwilayah Non Pabean Bea dan Cukai Tanjungpinang.


    Namun kendati demikian, peredaran rokok ilegal masih saja tetap terus terjadi,  masuk ke Wilayah Non kepabeanan, kota Tanjungpinang hingga sampai saat ini.

    Salah seorang Wanita separuh baya, warga keturunan Tionghoa (55 thn), yang sempat enggan dikonfirmasi oleh media ini, terkait rokok-rokok diduga ilegal tanpa cukai  diperjualbelikan di toko kelontong milik nya,

    Ia, mengakui, rokok- rokok tersebut, ia beli dari pinggir jalan, yang ada di Kaki lima.

    Berdasarkan undang-undang Sanksi pidana bagi siapa yang melakukan Pengedaran dan menjual rokok ilegal, dengan Sanksi pidana, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai.

    "Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
     

    Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

    Ade, Kasi Penindakan Bea dan Cukai Tanjungpinang, menanggapi, terkait rokok ilegal, yang marak beredar di kawasan Non Kepabeanan kota Tanjungpinang.

    Dalam hal ini, pihak Bea Cukai kota Tanjungpinang, secara inten, terus upaya melakukan penindakan serta pengawasan terhadap barang ilegal, termasuk rokok tanpa disertai pita cukai, masuk ke wilayah Non Kepabeanan Kota Tanjungpinang.

    "Pemberantasan peredaran rokok ilegal ini membutuhkan partisipasi semua Aparat Pe negak Hukum (APH) dan semua lapisan masyarakat, karena seberapa masive pun upaya penindakan terhadap rokok ilegal tersebut, sepanjang masyarakat masih banyak mengkonsumsi rokok ilegal dimaksud, maka semakin luas jangkauan para mafia pengedar rokok ilegal memasok barang tersebut. Semakin banyak permintaan, semakin marak peredaran," ujar Ade.

    Ade menghimbau, kepada masyarakat, agar bersama-sama bergandengan tangan “katakan tidak untuk rokok ilegal” Pungkas Ade melalui pesan Whatsappnya, Minggu (21/07). (Zen)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
  • Semarak HUT RI ke-81, Hendrik Firnanda Pangaribuan Buka Turnamen Domino Jilid II
  • Empat Wartawan Diamankan di Polsek Kamang Baru, Polisi Periksa Dugaan Pemerasan dan Temuan Air Gun
  • Police Goes to School, Kapolres Pekalongan Kota Edukasi Pelajar SMA 4 tentang Bahaya Bullying
  • Anggota DPRD Rohil Minta PT. PHR Dukung Kelancaran Pembangunan Jalan Lintas Kubu
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
    #2 Semarak HUT RI ke-81, Hendrik Firnanda Pangaribuan Buka Turnamen Domino Jilid II
    #3 Empat Wartawan Diamankan di Polsek Kamang Baru, Polisi Periksa Dugaan Pemerasan dan Temuan Air Gun
    #4 Police Goes to School, Kapolres Pekalongan Kota Edukasi Pelajar SMA 4 tentang Bahaya Bullying
    #5 Anggota DPRD Rohil Minta PT. PHR Dukung Kelancaran Pembangunan Jalan Lintas Kubu
    #6 Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas, 18 Personel Satreskrim Polres Simeulue Dapat Penghargaan 
    #7 Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    #8 Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
    #9 Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
    #10 PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved