Aksi ASN 'Bermain' di Pilkada Tapsel Diusut, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dipertanyakan
Siaga Sumut | Sabtu, 13 Juli 2024 21:41:19 WIB
|
| Teks Fhoto : Basith, Ketua DPC Gerindra Tapsel, mengungkapkan bahwa DPRD Tapsel telah lama mencermati perilaku ASN yang terlibat politik praktis di Pilkada Tapsel. |
SiagaOnline.Com, TAPANULI SELATAN - Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe, mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan kecurangan dalam pengumpulan dukungan untuk pasangan calon perseorangan Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori telah diterima kepolisian.
"Laporan mengenai pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori telah diterima dan sedang diproses oleh kepolisian," ujar Basith kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Basith, yang juga Ketua DPC Gerindra Tapsel, mengungkapkan bahwa DPRD Tapsel telah lama mencermati perilaku ASN yang terlibat politik praktis di Pilkada Tapsel.
"Beberapa bulan lalu, kami menerima laporan bahwa banyak PNS, Camat, Kepala Desa, Lurah, dan petugas PKH yang mengumpulkan KTP warga untuk membuat surat pernyataan dukungan terhadap pasangan calon independen Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori. Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses ini," ungkap Basith.
DPRD Tapsel telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran ini, namun Pemkab Tapsel tidak hadir. Basith juga telah menyampaikan seruan agar ASN menghentikan aksi kecurangan melalui media massa.
"Kami berharap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dapat mengungkap kebenaran dan menjerat siapa pun yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini," tegas Basith.
Anggota Komisi A DPRD Tapsel dari Fraksi Partai Golkar, Edison Rambe, mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut dugaan penyimpangan ASN, termasuk pemalsuan dokumen dan tanda tangan warga.
"Kami berharap semua pihak, termasuk ASN dan penyelenggara Pilkada, bertindak sesuai aturan yang ditentukan. Jangan sampai ada lagi aksi kecurangan serupa," pesan Edison.
Mara Uten Tanjung, warga Kecamatan Marancar, Tapsel, yang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan klarifikasi.
"Saya melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan saya dalam surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori," ujar Mara Uten.
Laporan Mara Uten tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/224/ VI/ 2024/SPKT POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Juni 2024.
Mara Uten juga menyebutkan bahwa dalam laporannya, ia mencantumkan nama Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori, beserta Laison Officer (LO) Nurhikma Tambunan dan Sri Sulastri sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan.
"Saya berharap kepolisian mengusut tuntas persoalan ini dan tidak ada yang berlaku semena-mena untuk tujuan politik," tegas Mara Uten. (Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :