Kuasa Hukum Penggugat Akmal Khairil, Minta Pengadilan Agama Batam Adil Dalam Putusan
Siaga Kepri | Rabu, 10 Juli 2024 13:57:31 WIB
|
| Teks foto: Advokat Akmal Khairil |
SiagaOnline.com, Batam - Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak keadilan terutama dimata hukum, serta merta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanah Undang-undang Dasar 1945.
Hal ini juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Akmal Khairil terkait perkaranya yang dalam proses Peradilan Agama Batam, selaku Penggugat terkait sengketa harta bersama dengan nomor perkara No 1/pdt.G/2024/Pa.Btm meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkaranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
"Kita mendapatkan informasi bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara klien kita telah pindah tugas sehingga nya selaku Kuasa Hukum terkait perkara a quo meminta terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara saat ini dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya melalui seluler (Rabu/10 Juli 2024).
Lanjut, advokat Akmal membeberkan bahwa terhadap gugatan Harta Bersama yang di Gugat nya terdapat beberapa objek, yaitu objek tanah dan bangunan yang berada di Batam serta beberapa objek tanah kebun serta objek bangunan dan kendaraan yang ada di Makasar.
"Objek tanah dan bangunan yang di Batam sangat terang adalah rumah kediaman bersama semasa pernikahannya antara Penggugat dengan Tergugat yang tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun, baik saksi kita maupun dari saksi lawan dibawah sumpah juga menerangkan hal bersesuaian, dan secara tertulis tidak dapat adanya bukti bahwa Penggugat telah memberikan kepada Tergugat," tegasnya.
"Bahwa dapat dibuktikan pula pertukaran nama pada surat sertifikat objek di Batam dilakukan pada masa pernikahan, hal ini tentu sangat wajar seorang suami mengatas namakan surat sertifikat atas istrinya tapi bukan serta merta memberikan harta dimaksud pada istrinya," tambahnya.
Advokat dari Kantor Hukum Akmal Khairil, S.H dan Partners juga menjelaskan terkait beberapa objek a quo yang ada di Makasar, bahwa objek tanah kebun dan objek pembangunan rumah, gudang dan kendaraan mobil seluruhnya didapatkan atau diperoleh dari harta bersama semasa pernikahan Penggugat dengan Tergugat.
"Perlu diketahui, kami selaku Kuasa Hukum telah melakukan investigasi serta telah melakukan pengukuran terhadap objek di Makasar bersama-sama dengan aparat Desa aktif yang lansung turun pada objek tersebut, bukti-bukti foto bersama pada lahan tersebut kita telah sampaikan pada saat pembuktian bahkan saksi yang juga mantan Kepala Desa yang ikut saat pengukuran dan pertemuan juga kita hadir pada saat tahapan pembuktian perkara ini, karna saksi secara langsung melihat dan mendengar kan ucapan penjaga tanah yang telah mengakui bahwa tanah tersebut didapati pada masa pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat, namun kita akui surat kepemilikan dikuasai oleh Tergugat, hal ini kita telah uraikan dalam Gugatan a quo agar Majelis Hakim a quo memerintahkan Tergugat untuk memberikan bukti-bukti dimaksud kepada Majelis Hakim agar perkara ini terang," cakapnya.
Akmal juga menambahkan, bahwa Penggugat dengan Tergugat pernah melakukan perundingan/ kesepakatan diruang sidang dihadapan Majelis Hakim perkara ini, dimana Tergugat mau memberikan uang sejumlah Rp. 100,000,00 (Seratus Juta Rupiah) dari penjualan rumah dan objek tanah kebun 1 petak yang ada di Makasar, namun tidak tercapai.
"Kita punya bukti tersebut sekalipun belum tercapai kesepakatan namun secara tidak langsung Tergugat telah mengakui terhadap harta baik objek yang ada di Batam maupun objek yang ada di Makasar adalah harta yang diperoleh dimasa pernikahan, sehingga kita berharap terhadap fakta yang terungkap diruang persidangan oleh Majelis Hakim sebelum ini TERSAMPAIKAN kepada Majelis Hakim yang menangani perkara saat ini," jelasnya.
Tim nya selaku Penggugat sangat paham terhadap Putusan terdapat adanya upaya hukum banding maupun upaya hukum lainnya, namun adv Akmal menyampaikan, bila mana fakta-fakta serta peristiwa hukum seperti peristiwa kesepakatan para pihak diruang sidang dihadapan Majelis Hakim sebelum ini tersampaikan kepada Majelis Hakim saat ini, dan dijadikan pertimbangan hukum maka sangat yakin tuntutan kliennya dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim aquo, karna harta tersebut memang harta diperoleh pada masa pernikahan penggugat dengan tergugat.
"Karna ini terkait hak seseorang dan selama harta dimaksud diperoleh pada masa pernikahan dengan memakai uang bersama, maka terhadap pembagiannya sangat terang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam, maka kami sangat menyakini Pengadilan Agama Batam melalui Yang Mulia Majelis Hakim perkara ini akan memberikan Putusan yang seadil-adilnya," tutupnya. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :