SiagaOnlinecom, Karimun - Gejolak pemberhentian Ketua DPRD Karimun terhadap Muhamad Asyura pada tahun 2016 oleh Plt Gubernur Kepulauan Riau mendapat perhatian dari berbagai lembaga begitu pun sorotan dari media.
Diberitakan sebelumnya, dua aktivis anti korupsi menuding pemberhentian Ketua DPRD Karimun melalui SK yang ditanda tangani Plt Gubernur Kepulauan Riau pada tahun 2016, terindikasi perbuatan Diskriminasi dan Cacat Hukum yang dinilai menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Kejadian yang dinilai tidak beribawa ini lagi, menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat umum di Propinsi Kepulauan Riau dalam mengahadapi pesta demokrasi pada tahun 2019 mendatang.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Karimun yang di non aktifkan oleh plt Gubernur Kepulauan Riau angkat bicara dan bersedia mengungkap fakta terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD setempat serta indikasi penyimpangan ditubuh Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan legislatif/ DPRD Kabupaten Karimun.
Menariknya, Ketua DPRD Karimun (non aktif) M Asyura kepada wartawan membantah, jika dirinya ada melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD yang dialamatkan terhadapnya oleh Badan Kehormatan DPRD.
"Sumpah/jabatan dan kode etik yang mana yang saya langgar, harus ada pembuktian terlebih dahulu oleh Badan Kehormatan, dan mana buktinya" kesal Asyura panggilan akrabnya, sabtu (21/07/2018) pagi.
Ketika saya diberhentikan sebagai Ketua DPRD pada tahun 2016 lalu, rekomendasi dari parpol sama sekali tidak ada (nihil), sebagaimana diatur dalam praturan, bahkan sampai saat ini saya simpan dokumen dukungan partai Golkar agar mengembalikan diri saya keposisi semula sebagai Ketua DPRD Karimun periode 2014-2019, dalam menindak lanjuti SK Sela PTUN Tanjung Pinang di Sekupang bulan Juni 2016 yang lalu. Namun saya masih bertanya-tanya dasar hukum terkait SK Pemberhentian yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau, bukan oleh Gubernur Kepulauan Riau atau Mendagri, tambahnya.
Asyura juga menyampaikan dengan keputusan PTUN Tanjung Pinang kemaren sebenarnya itu sudah tepat, dimana mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan agar mewajibkan para tergugat untuk mencabut SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1768 tanggal 4 Mei 2016 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Karimun, yang ditanda tangani oleh Plt Gubernur Kepulauan Riau, serta mencabut Keputusan Wakil Ketua DPRD Karimun dan Surat Putusan BK terkait pemberhentian dirinya.
"Sudah ada Putusan dek, dari Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang mengabulkan gugugatan kita, namun anehnya ketika ini bergulir ke ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan simpel saja PTTUN Medan mengatakan ini ditolak karena ini merupakan ranah politik dan bukan ranah Tata Usaha Negara sehingga terjadi salah penafsiran, makanya kita bawa persoalan ini keranah Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun" cakap Asyura.
Sementara, dari informasi yang awak media terima dalam putusan sela No.9/Pdt.G/2018/PN.bk, Majelis Hakim membacakan tiga poin yaitu, Mengabulkan eksepsi para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tidak berwenang untuk mengadili, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Menanggapi putusan sela dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimu, Asyura sangat berterima kasih dengan putusan Majelis Hakim, sehingga ini nantinya bisa terkuak dengan sendirinya, sebab putusan yang dilakukan PTTUN Medan dan Mahkamah Agung (MA) RI itu disinyalir sudah tidak benar.
"Oleh karena itu dengan adanya putusan sela ini akan kita jadikan dasar kita untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung melalui PTUN Tanjung Pinang di Batam, semoga saja keadilan masih berbihak kepada yang benar" sambil menutup telfon genggamnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Budiman Sitorus, SH yang memimpin sidang tersebut, ketika awak media mencoba menemuinya melalui bagian umum, dan dijawab dengan alasan bapak tidak bisa ditemui, karna bapak lagi sibuk.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro turut prihatian terhadap persoalan yang dialami Ketua DPRD Asyura, yang dijadikan seperti "BOLA PANAS" (tendang sana-tendang sini), yang berakibat penegak kan supermasi Hukum di Republik ini tidak jelas (abu-abu).
"Kepada siapakah persoalan seperti ini disampaikan, sementara dua instansi lembaga hukum tersebut terindikasi saling lempar tanggung jawab, apakah permasalahan yang berlarut-larut seperti ini, haruskah di teruskan ke Presiden Republik Indonesia?" tegas Toro. (Red/Mal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :