🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,8 Miliar
Siaga Kepri | Selasa, 25 Juni 2024 14:00:00 WIB
Baca juga:
 
  • Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,8 Miliar
  •  

    SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Bea dan Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang milik Negara (BMN) hasil dari penindakan Kepabeanan dan cukai  dari tahun 2022 sd 2024. Di tempat pembuangan akhir (TPA) ganet Kijang, Selasa (25/06/24).


    Acara pemusnahan dihadiri oleh kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana segenap pemangku jabatan Bea dan cukai Tanjungpinang, segenap yang mewakili dari, Komandan komando  distrik militer 0315 Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, kejaksaan negeri Tanjungpinang, kapolres Bintan, kepala kejaksaan negeri bintan, komandan Sub Denpom, kepala balai karantina hewan dan tumbuhan kepulauan Riau, KSOP kelas II, Tanjungpinang, kepala kantor pelayanan  kekayaan Negara batam, kepala PT. Pelabuhan Indonesia persero  Tanjungpinang, kepala dinas lingkungan hidup kota Tanjungpinang.

    Berikut barang milik Negara yang dilakukan pemusnahan hasil penindakan selama periode 2022-2024 2.348,300 pcs batang tembakau, 78,92 liter MMEA local dan Impor, 230 pcs kasur bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu, 4 pcs sek toy dan 10,483 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, caiaran kimia, perlengkapan P3K, obat obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya.

    Nilai barang yang dimusnahkan  diperkirakan mencapai Rp 2.865.759.200 (dua miliar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 1.919,953.900 Milyar.

    Pemusnahan barang milik Negara (BMN) mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang Batam untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dilindas dan dibakar.

    Berdasarkan pasal 5 peraturan menteri keuangan nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik Negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau di eksport dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabean dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam tempat penimbunan Pabean.

    Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan barang hasil penindakan tersebut bernilai Rp 2,8 Milyar dengan kerugian Negara dari Bea masuk cukai pajak impor sebesar Rp 1,9 Milyar.

    "Hal ini terlaksana dengan baik berkat kerjasama dengan instansi terkait dari para penegak hukum dan dari pihaK BNN. Jadi penyelesaiannya bisa  dimusnahkan bisa juga dengan cara didenda ultimatum, kita sudah melakukan ultimatum tahun 2023 sebanyak tiga kali dan di tahun 2024 ini kita sebanyak dua kali, sementara denda di tahun 2024  100 juta, kalau 2023 lebih dari 150 juta," pungkas Tri Hartana. (Zen)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
  • Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
  • Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
  • Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
  • Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
    #2 Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
    #3 Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
    #4 Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
    #5 Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari
    #6 Hut Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan dan Dinkes Gelar Skrining Massal TB Paru
    #7 Dikebut Dua Shift, Arena MTQ Kuansing Ditargetkan Tuntas Tepat Waktu.
    #8 Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Kuansing Gelar Coffee Morning Criminal Justice System
    #9 Cegah Penyalahgunaan, Dharmasraya Bentuk Pengawasan Lebih Ketat untuk BBM Bersubsidi
    #10 Aswana Dharma Resmi Dikukuhkan, Ali Amran Pimpin Wali Nagari Dharmasraya Periode 2026–2030
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved