Breaking News
Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Penelantaran Anak | Bupati Nanang Ermanto Hibur Masyarakat di Gelaran Live Musik Bundaran Tugu Pancasila Kalianda | Kapolres Bintan Diminta Tindak Tegas Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Bintan | PJ Bupati Kapuas Tinjau Langsung Pasar Ternak Tempat Pengambilan Hewan Qurban | Rusydi Nasution Berkomitmen untuk Membangun Sidimpuan yang Lebih Baik | Pembahasan KUA PPAS, Rasionalkan Belanja, Tidak Ada Lagi Penambahan Uraian Belanja Minggu, 16 Juni 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Oknum Satpol PP Tanjungpinang Diduga Backup Kios Tanpa Izin PBG di Jalan Radar
Daerah | Kamis, 23 Mei 2024 20:42:21 WIB

SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai amanat undang-undang Perwali kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2021 tentang tugas pokok menegakkan peraturan daerah (Perda) menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.


Namun anehnya justru tugas tersebut berbanding terbalik dimana salah satu oknum Satpol PP berinisial A diduga mempunyai Pran Ganda seolah menjadi humas serta sengaja menutup-nutupin terkait 4 unit bangunan kios diduga tanpa izin PBG yang berada dijalan Radar.

Hal tersebut terungkap dengan adanya omongan dari salah seorang kepala tukang yang bekerja pada pembangunan 4 unit kios jalan Radar tersebut.

"Yang punya saya ga tahu pak, bosnya orang Tionghoa, cuman dia bilang kemaren katanya orang pak A Satpol PP kalau ada yang tanya bilang aja orang pak A Satpol PP," sebut Azis sambil menirukan gaya bicara pemilik kios.

Lalu Azis mengatakan disini sudah beberapa kali orang PU datang mengukur bangunan ini dan pembangunannya sudah berjalan selama 3 bulan dan saat ini sudah masuk tahap finishing, jelasnya.

Saat ditanya soal ijin mendirikan bangunan, Azis seolah-olah mengelak.

"Saya kurang tahu juga pak. Begini aja pak, kalau memang apa ,saya kasih tahu nomor pak A," kata Azis saat ditemui di lokasi, Kamis (23/5/24).
 
Lebih lanjut Azis katakan ke-4 Unit bangunan kios tersebut miliki jarak dari bahu jalan sekitar 8 meter panjangnya dan ke-4 Unit Kios tersebut miliki ukuran 4x16 meter persegi.

Sementara itu, oknum Satpol PP berinisial A saat dikonfirmasi melalui Selulernya belum memberikan tanggapannya.

Berdasarkan aturan soal PBG dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif

Sanksi administratif tersebut dapat berupa
peringatan tertulis
pembatasan kegiatan pembangunan
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
pembekuan persetujuan bangunan gedung
pencabutan persetujuan bangunan gedung
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.

Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung. (Zen)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Penelantaran Anak
Siaga Kepri | Minggu 16 Juni 2024, 16:44 WIB
Bupati Nanang Ermanto Hibur Masyarakat di Gelaran Live Musik Bundaran Tugu Pancasila Kalianda
Siaga Lampung | Minggu 16 Juni 2024, 16:42 WIB
Diduga Terorganisir Tambang Pasir Ilegal Kembali Marak di Bintan
Kapolres Bintan Diminta Tindak Tegas Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Bintan
Siaga Kepri | Minggu 16 Juni 2024, 16:41 WIB
PJ Bupati Kapuas Tinjau Langsung Pasar Ternak Tempat Pengambilan Hewan Qurban
Daerah | Minggu 16 Juni 2024, 16:28 WIB
Rusydi Nasution Berkomitmen untuk Membangun Sidimpuan yang Lebih Baik
Siaga Sumut | Minggu 16 Juni 2024, 16:09 WIB
Pembahasan KUA PPAS, Rasionalkan Belanja, Tidak Ada Lagi Penambahan Uraian Belanja
Daerah | Minggu 16 Juni 2024, 11:55 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Penelantaran Anak
#2 Bupati Nanang Ermanto Hibur Masyarakat di Gelaran Live Musik Bundaran Tugu Pancasila Kalianda
#3 Kapolres Bintan Diminta Tindak Tegas Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Bintan
#4 PJ Bupati Kapuas Tinjau Langsung Pasar Ternak Tempat Pengambilan Hewan Qurban
#5 Rusydi Nasution Berkomitmen untuk Membangun Sidimpuan yang Lebih Baik
#6 Pembahasan KUA PPAS, Rasionalkan Belanja, Tidak Ada Lagi Penambahan Uraian Belanja
#7 Bupati Tegaskan Gaji 13 Diperuntukkan Untuk Biaya Pendidikan, Bukan Main Slot
#8 Bupati Dharmasraya Sutan Riska Himbau ASN Dapat Kumpulkan Simpanan Qurban Setiap Bulannya
#9 Pemkab Dharmasraya Salurkan Hewan Kurban Untuk Daerah Minim Kurban
#10 Bupati Tapsel Ungkap Belasungkawa Atas Lakalantas Pelajar Dengan Mobil L300
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved