Oknum Satpol PP Tanjungpinang Diduga Backup Kios Tanpa Izin PBG di Jalan Radar
Daerah | Kamis, 23 Mei 2024 20:42:21 WIB
SiagaOnline.com, Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai amanat undang-undang Perwali kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2021 tentang tugas pokok menegakkan peraturan daerah (Perda) menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Namun anehnya justru tugas tersebut berbanding terbalik dimana salah satu oknum Satpol PP berinisial A diduga mempunyai Pran Ganda seolah menjadi humas serta sengaja menutup-nutupin terkait 4 unit bangunan kios diduga tanpa izin PBG yang berada dijalan Radar.
Hal tersebut terungkap dengan adanya omongan dari salah seorang kepala tukang yang bekerja pada pembangunan 4 unit kios jalan Radar tersebut.
"Yang punya saya ga tahu pak, bosnya orang Tionghoa, cuman dia bilang kemaren katanya orang pak A Satpol PP kalau ada yang tanya bilang aja orang pak A Satpol PP," sebut Azis sambil menirukan gaya bicara pemilik kios.
Lalu Azis mengatakan disini sudah beberapa kali orang PU datang mengukur bangunan ini dan pembangunannya sudah berjalan selama 3 bulan dan saat ini sudah masuk tahap finishing, jelasnya.
Saat ditanya soal ijin mendirikan bangunan, Azis seolah-olah mengelak.
"Saya kurang tahu juga pak. Begini aja pak, kalau memang apa ,saya kasih tahu nomor pak A," kata Azis saat ditemui di lokasi, Kamis (23/5/24).
Lebih lanjut Azis katakan ke-4 Unit bangunan kios tersebut miliki jarak dari bahu jalan sekitar 8 meter panjangnya dan ke-4 Unit Kios tersebut miliki ukuran 4x16 meter persegi.
Sementara itu, oknum Satpol PP berinisial A saat dikonfirmasi melalui Selulernya belum memberikan tanggapannya.
Berdasarkan aturan soal PBG dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif
Sanksi administratif tersebut dapat berupa
peringatan tertulis
pembatasan kegiatan pembangunan
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
pembekuan persetujuan bangunan gedung
pencabutan persetujuan bangunan gedung
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.
Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung. (Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :