Breaking News
Pengendara Fortuner Tabrak Ibu di Rest Area Batang, Ini Kronologinya | Sudarman Berikan Bantuan Satu Ekor Kambing Hewan Qurban Di Lapas Lahat | Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Penelantaran Anak | Bupati Nanang Ermanto Hibur Masyarakat di Gelaran Live Musik Bundaran Tugu Pancasila Kalianda | Kapolres Bintan Diminta Tindak Tegas Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Bintan | PJ Bupati Kapuas Tinjau Langsung Pasar Ternak Tempat Pengambilan Hewan Qurban Minggu, 16 Juni 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Disebut Enggan Usut Gedung Quran Center Lantaran Dapat Hibah,
Kejati Riau: Beritanya Tendensius dan Opini Belaka
Hukrim | Kamis, 23 Mei 2024 17:03:46 WIB

Siagaonline.com, Pekanbaru - Adanya pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan seolah-olah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau enggan mengusut kasus Gedung Quran Center, lantaran karena Kejati memperoleh dana hibah dari Pemprov Riau dibantah pihak Kejati Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH. MH melalui Kasi Penkum, Bambang Heripurwanto SH., MH, kepada media ini menjelaskan apa yang dituangkan dalam pemberitaan tersebut tidak benar, bahkan terkesan tendensius, dan hanya bersifat asumsi belaka.

“Judul berita tidak menyiratkan secara ringkas isi atau maksud tulisan, namun bersifat opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers dan “pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto sambil memperlihatkan pemberitaan salah satu media online dengan judul “Enggan Periksa Laporan Gedung Quran Center, Kejati Ternyata dapat dana hibah dari Pemprov Riau”.

Bambang Heripurwanto menyayangkan, seharusnya media tersebut mengetahui peraturan terkait tata cara penyampaian laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam PP nomor 43 tahun 2018 sehingga setiap pemberitaan memiliki sebuah nilai karya jurnalistik.

Dimana, pada Pasal 5 menyebutkan masyarakat dapat memberikan informasi kepada penegak hukum dengan membuat laporan, namun dalam pasal 9 ditegaskan syarat laporan paling sedikit memuat uraian mengenai fakta tentang dugaan terjadinya tipikor, dan harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit dokumen atau keterangan terkait dengan dugaan tipikor yang dilaporkan.

Di sisi lain kata Bambang Heripurwanto Penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan secara administratif dan substantif. Sehingga apabila laporan tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.

Sebaliknya, setelah pelapor dimintai keterangan tambahan, atau dikemudian hari pelapor dapat melengkapi dokumen pendukung maka dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Kebebasan masyarakat atau LSM menggunakan Hak dan tanggung jawabnya dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor haruslah mentaati dan menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena penilaian subjektif akan cenderung fitnah,” jelas Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menilai, bahwa media tersebut telah membuat kesimpulan sendiri bahwa pihak Kejati Riau enggan periksa laporan karena hibah.

“Terkait hibah adalah bantuan Pemerintah kepada Pemerintah untuk kepentingan umum (G to G) bukan bantuan pribadi, sehingga tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum, hal ini menunjukkan pemberitaan yang tendensius telah melanggar UU Pers dan KEJ,” tambah Bambang Heripurwanto.

Dijelaskan, terkait menyoal kasus yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut, bahwa bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengundang pelapor untuk melengkapi laporannya sesuai PP No. 43 tahun 2018, namun sampai saat ini, data tambahan yang diminta belum dipenuhi oleh pelapor. Oleh karena itu tidak ada kewajiban APH untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang belum lengkap.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengingatkan bahwa Perusahaan pers yang berbadan hukum seharusnya tunduk pada UU Pers dan KEJ serta peraturan Dewan Pers lainnya, sedangkan media yang belum berbadan hukum seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam UU ITE.

Oleh karena dasar itulah diharapkan rekan-rekan pers dalam menyajikan pemberitaan dapat memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang, serta mewujudkan itikad baik pers.

Bambang berharap, penjelasan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa dalam pengusutan dugaan tindak pidana APH harus bersikap profesional, salah satunya harus memiliki data pendukung seperti alat bukti.

Berita yang tidak berlandaskan UU Pers, KEJ dan ketentuan lainnya dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, dan/atau fitnah, pers wajib segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta permintaan maaf,” akhir Bambang (**)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Pengendara Fortuner Tabrak Ibu di Rest Area Batang, Ini Kronologinya
Siaga Jawa | Minggu 16 Juni 2024, 20:15 WIB
Sudarman Berikan Bantuan Satu Ekor Kambing Hewan Qurban Di Lapas Lahat
Kota | Minggu 16 Juni 2024, 19:19 WIB
Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Penelantaran Anak
Siaga Kepri | Minggu 16 Juni 2024, 16:44 WIB
Bupati Nanang Ermanto Hibur Masyarakat di Gelaran Live Musik Bundaran Tugu Pancasila Kalianda
Siaga Lampung | Minggu 16 Juni 2024, 16:42 WIB
Diduga Terorganisir Tambang Pasir Ilegal Kembali Marak di Bintan
Kapolres Bintan Diminta Tindak Tegas Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Bintan
Siaga Kepri | Minggu 16 Juni 2024, 16:41 WIB
PJ Bupati Kapuas Tinjau Langsung Pasar Ternak Tempat Pengambilan Hewan Qurban
Daerah | Minggu 16 Juni 2024, 16:28 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Pengendara Fortuner Tabrak Ibu di Rest Area Batang, Ini Kronologinya
#2 Sudarman Berikan Bantuan Satu Ekor Kambing Hewan Qurban Di Lapas Lahat
#3 Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Penelantaran Anak
#4 Bupati Nanang Ermanto Hibur Masyarakat di Gelaran Live Musik Bundaran Tugu Pancasila Kalianda
#5 Kapolres Bintan Diminta Tindak Tegas Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Bintan
#6 PJ Bupati Kapuas Tinjau Langsung Pasar Ternak Tempat Pengambilan Hewan Qurban
#7 Rusydi Nasution Berkomitmen untuk Membangun Sidimpuan yang Lebih Baik
#8 Pembahasan KUA PPAS, Rasionalkan Belanja, Tidak Ada Lagi Penambahan Uraian Belanja
#9 Bupati Tegaskan Gaji 13 Diperuntukkan Untuk Biaya Pendidikan, Bukan Main Slot
#10 Bupati Dharmasraya Sutan Riska Himbau ASN Dapat Kumpulkan Simpanan Qurban Setiap Bulannya
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved