Breaking News
Penampilan Trio Bupati Kapolres Dandim Sukses Hibur Masyarakat di Kalianda Fair 2024 | Septa Triana SPd Resmi Jabat Kepala Sekolah SMP Cendekia Unggul Tanjung Enim | Polres Batang Gelar Pengamanan Pengesahan SH Terate | Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim | Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim | 40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum Sabtu, 27 Juli 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Cegah Terjadinya TPPO, Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum di Batam
Nasional | Selasa, 07 Mei 2024 18:52:24 WIB

Siagaonline.com, Tanjungpinang - Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan peran serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan diwilayah hukum Kepulauan Riau.


Tim Penerangan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Kegiatan Pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam ,bertema “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Ketenagakerjaan”, Selasa (07/05/2024).

Didalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan hadir pada kegiatan tersebut Kajari Batam I Ketut Dedi, SH., MH., dan 96 (sembilan puluh enam) orang peserta yang terdiri dari unsur pimpinan Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Daerah yang terkait pengurusan tenaga kerja ke luar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kepala Desa/Kelurahan yang penduduknya banyak memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, Agen Penyalur Tenaga Kerja, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang selalu menyoroti tentang penyaluran tenaga kerja.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut,Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., dan narasumber external Kepala Balai BP3MI Kepri Kombespol Imam Riyadi, SIK. MH.

Adapun paparan dari narasumber Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., menyampaikan beberapa point penting seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti menjadikan Asisten Rumah Tangga (ART), Duta Seni/Budaya/Besasiswa, Perkawinan Pesanan, Penipuan melalui Program Magang Kerja ke Luar Negeri, Pengangkatan Anak, Jerata Utang, Penculikan Anak, Umroh, Tenaga Kerja ke Luar Negeri.

Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya Patriarkhi (objektivitas seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas), tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda (dibawah umur), tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai upeti, sahaya), sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style (konsumtif, materialistik), pembangunan belum menyentuh daerah terpencil (terisolasi), terbatasnya lapangan pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, Penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Pada kesempatan yang sama Kepala Balai BP3MI Kepri Kombespol Imam Riyadi, SIK. MH., memaparkan terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau, ada beberapa point yang dipaparkan narasumber terkait Isu Strategis Perlindungan PMI di Kepri : Secara Geografis merupakan wilayah Entry dan Exit Points dari dan menuju
Malaysia dan Singapura melalui jalur laut, PMI Memanfaatkan Kepri sebagai Embarkasi dan Debarkasi untuk bekerja ke Luar Negeri baik secara procedural maupun nonprocedural, Adanya kearifan lokal yang bekerja secara turun temurun dengan sistem Passing dikarenakan memiliki faktor kedekatan dan serumpun dengan Malaysia, PMI penyumbang devisa negara terbesar ke-2 setelah migas yaitu 159,6 T, BP2MI tidak terlibat dan mempunyai program magang penempatan magang mahasiswa ke luar negeri. Resiko Kerawanan Terkait Isu Perlindungan PMI di Kepri : rawan penempatan ilegal baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tiku, menjadi wilayah transit bagi PMI/CPMI yang berasal dari wilayah diluar Kepri (daerah hilir), munculnya sindikasi penempatan ilegal PMI ataupun sindikasi TPPO, praktek percaloan penempatan non prosedural terjadi mulai dari hulu/daerah asa, daerah transit di Kepri, maupun di hilir di negara penempatan. Strategi Penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dan TPPO dengan melaksanakan perlindungan kepada PMI dan keluarganya, melaksanakan dan menyelenggarakan penempatan PMI ke negara tujuan penempatan, melakukan penyebarluasan informasi peluang kerja ke luar negeri, melakukan koordinasi dan sinergi kepada seluruh stakeholders terkait perlindungan PMI.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., juga menjelaskan kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusias tinggi dari para audiens dengan melayangkan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber sehingga mereka dapat lebih memahami isi dari materi tersebut. Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Puspenkum Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Riau ini terkhususnya Kota Batam, dikarenakan Kota Batam berbatasan dengan Negara tetangga Singapura, Malaysia, Thailand, dan Kamboja kemudian banyaknya warga negara kita yang bekerja diluar negeri, hingga saat ini proses pengawasan terhadap potensi dan jaringan aktif pelaku perdagangan orang di Kota Batam belum ada operasi agresif secara masif dan terstruktur untuk memerangi perdangangan orang. Serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat 3 butir a, dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat," tutup Denny.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Penampilan Trio Bupati Kapolres Dandim Sukses Hibur Masyarakat di Kalianda Fair 2024
Siaga Lampung | Sabtu 27 Juli 2024, 14:44 WIB
Septa Triana SPd Resmi Jabat Kepala Sekolah SMP Cendekia Unggul Tanjung Enim
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 14:42 WIB
Polres Batang Gelar Pengamanan Pengesahan SH Terate
Siaga Jawa | Sabtu 27 Juli 2024, 12:52 WIB
Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:09 WIB
Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:07 WIB
40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum
Daerah | Sabtu 27 Juli 2024, 11:06 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Penampilan Trio Bupati Kapolres Dandim Sukses Hibur Masyarakat di Kalianda Fair 2024
#2 Septa Triana SPd Resmi Jabat Kepala Sekolah SMP Cendekia Unggul Tanjung Enim
#3 Polres Batang Gelar Pengamanan Pengesahan SH Terate
#4 Pelajar Asyik Naik Angkut Di Atap Mobil Terciduk Sat Lantas Polres Muara Enim
#5 Pengedar 112 Pil Ekstasi Di Ujan Mas Berhasil Di Gagalkan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim
#6 40 WBP Lapas Muara Enim Gandeng LBBHS Gelar Penyuluhan Hukum
#7 Tapsel Terima Tujuh Penghargaan Pada Harganas Ke-31 Sumut
#8 Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand
#9 Raperda Perubahan APBD Kota Pekalongan 2024 Disetujui Bersama
#10 Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Pekalongan di SMK Muhammadiyah Kesesi
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved