Breaking News
Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit | Pemkab Siak, Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun | Buka Pelatihan Digital Marketing, Ini Harapan Wabup Siak | Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Kadus Ruguk Induk, Bupati Lamsel Sumbang Lagu Untuk Mempelai | Kapolres Batang Ajak Pelajar Manfaatkan Gadget untuk Pendidikan | AKBP Bagus Ikhwan Serahkan Tropi Pada Para Juara Kapolres Dharmasraya Road Race Championship 2024 Selasa, 14 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
PJ Walikota Tanjungpinang dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Bintan
Siaga Kepri | Sabtu, 20 April 2024 08:25:56 WIB

Siagaonline.com, Bintan – Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Jumat (19/4/2024).


Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri, Ujar Kapolres Bintan saat ditemui diruang kerjanya.

“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses Penyidikan serta setelah dilakukan Gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi. maka seperti yang disampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," terang Kapolres.

“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, Pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, Yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur," tambahnya.

Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).

Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Daerah | Selasa 14 Mei 2024, 00:20 WIB
Pemkab Siak, Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
Daerah | Selasa 14 Mei 2024, 00:17 WIB
Buka Pelatihan Digital Marketing, Ini Harapan Wabup Siak
Daerah | Selasa 14 Mei 2024, 00:15 WIB
Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Kadus Ruguk Induk, Bupati Lamsel Sumbang Lagu Untuk Mempelai
Siaga Lampung | Selasa 14 Mei 2024, 00:11 WIB
Para Siswa Diajak Kapolres Batang untuk Miliki Ketekunan dalam Belajar
Kapolres Batang Ajak Pelajar Manfaatkan Gadget untuk Pendidikan
Siaga Jawa | Senin 13 Mei 2024, 19:09 WIB
AKBP Bagus Ikhwan Serahkan Tropi Pada Para Juara Kapolres Dharmasraya Road Race Championship 2024
Daerah | Senin 13 Mei 2024, 18:56 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Bupati Alfedri lepas 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
#2 Pemkab Siak, Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
#3 Buka Pelatihan Digital Marketing, Ini Harapan Wabup Siak
#4 Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Kadus Ruguk Induk, Bupati Lamsel Sumbang Lagu Untuk Mempelai
#5 Kapolres Batang Ajak Pelajar Manfaatkan Gadget untuk Pendidikan
#6 AKBP Bagus Ikhwan Serahkan Tropi Pada Para Juara Kapolres Dharmasraya Road Race Championship 2024
#7 PTBA Berikan Bantuan Program Biaya Pendidikan 3011 Siswa
#8 Wan Samsi Sebut Sistem Perekaman Sedang Diurus ke Pusat
#9 Kapolres Karimun Himbau Orang Tua Untuk Lebih Aktif Mengawasi Anak-anaknya
#10 Penganiayaan Warga Ulee Kareng Hingga Telinga Putus Diduga Karena Utang Piutang
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved