Breaking News
Irjen Pol Ahmad Lutfhi sosok Bermasyarakat, dengan Program Polisi hadir Ciptakan Kamtibmas Kondusif | Bupati Sukiman Sambut Menhub RI di Bandara Tuanku Tambusai Rohul | Pemkab Muara Enim Peringatan Hari Kartini ke-145 Tahun 2024 | Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak | Ciptakan Hidup Sehat Warga Binaan Lapas Muara Enim Gelar Senam Pagi | LBBHS Berikan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan Lapas Muara Enim Minggu, 5 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Nasional
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Dalam Kepemimpinannya Berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Mega Korupsi
Nasional | Selasa, 09 April 2024 12:55:36 WIB

Siagaonline.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa selama kepemimpinannya, selalu menitikberatkan pada penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas, yakni tindak pidana yang mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan pelakunya adalah orang-orang berpengaruh serta status ketokohan, sehingga menjadi tidak tersentuh dengan hukum.


Sepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani seperti Jiwasraya, ASABRI, PT. Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga terbaru adalah PT.Timah yang mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah. Adapun status perkara-perkara tersebut diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses penyidikan.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya. Atas dasar hal tersebut, Kejaksaan menjadi aparat penegak hukum yang selangkah lebih maju dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara. Hal itu semua diterapkan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara, akibat perbuatan korupsi yang sangat serakah.

Sejak dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, yang putusannya menghilangkan frase dapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjadikan kualifikasi delik korupsi dimaknai sebagai delik materiil, maka kerugian Negara harus benar terjadi atau nyata (actual loss).

Hal ini menjadi polemik di berbagai kalangan, namun Jaksa Agung menegaskan bahwa perhitungan kerugian Negara dengan perekonomian Negara adalah dua hal yang berbeda.

Dalam perkara korupsi yang dengan sifatnya extraordinary crime, menjadikan pelaku tidak saja berasal dari perorangan saja, tetapi juga melibatkan korporasi (badan hukum) dan konglomerasi (gabungan antara korporasi yang bekerja sama dengan pengambil kebijakan), sehingga dampaknya terjadi pembiaran dan berkelanjutan.

Dengan demikian, perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lainnya.

Disisi lain, dalam korupsi di sektor sumber daya alam seperti batubara, nikel, emas, timah termasuk galian C, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal.

Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal, termasuk kerugian ekologi karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun.

Selanjutnya, kerugian perekonomian juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, yakni konflik sosial, ketidakstabilan sosial, termasuk menghilangkan pendapatan masyarakat seperti petani, nelayan, dan perkebunan.

Hal itu semua tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala. Kerusakan ekologi, menurut para ahli, mengakibatkan penurunan kualitas alam dan lingkungan seperti polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat, dimana membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk merehabilitasinya.

Maka dari itu, dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian Negara dan perekonomian Negara seperti proyek-proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Dalam hal pencegahannya, maka perlu diberikan kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.

Oleh karenanya, dalam penegakan hukum khususnya perkara korupsi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional mengingat terjadinya perampasan ekonomi masyarakat, perampokan pendapatan Negara, hingga disejajarkan dengan kejahatan kemanusiaan yang sifatnya extraordinary.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa kejahatan korupsi melemahkan posisi tawar Negara dalam pergaulan internasional, sehingga mengakibatkan ketidakstabilan Negara secara masif. Sebab, sudah banyak Negara yang runtuh akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif, sistematis dan terorganisir bahkan sudah lintas negara.

Meski demikian, kita tidak boleh kalah dengan koruptor. Kita harus menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama. (Red)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Irjen Pol Ahmad Lutfhi sosok Bermasyarakat, dengan Program Polisi hadir Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Siaga Jawa | Minggu 05 Mei 2024, 13:14 WIB
Bupati Sukiman Sambut Menhub RI di Bandara Tuanku Tambusai Rohul
Rokan Hulu | Minggu 05 Mei 2024, 11:21 WIB
Pemkab Muara Enim Peringatan Hari Kartini ke-145 Tahun 2024
Daerah | Sabtu 04 Mei 2024, 22:59 WIB
Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
Rokan Hilir | Sabtu 04 Mei 2024, 20:01 WIB
Ciptakan Hidup Sehat Warga Binaan Lapas Muara Enim Gelar Senam Pagi
Daerah | Sabtu 04 Mei 2024, 19:59 WIB
LBBHS Berikan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan Lapas Muara Enim
Daerah | Sabtu 04 Mei 2024, 19:58 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Irjen Pol Ahmad Lutfhi sosok Bermasyarakat, dengan Program Polisi hadir Ciptakan Kamtibmas Kondusif
#2 Bupati Sukiman Sambut Menhub RI di Bandara Tuanku Tambusai Rohul
#3 Pemkab Muara Enim Peringatan Hari Kartini ke-145 Tahun 2024
#4 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
#5 Ciptakan Hidup Sehat Warga Binaan Lapas Muara Enim Gelar Senam Pagi
#6 LBBHS Berikan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan Lapas Muara Enim
#7 Lapas Muara Enim Hadiri Acara Peringatan Hari Kartini di balai Serasan Sekundang
#8 Segudang Program Devi Maulidi Bakal Calon Wakil Bupati Muara Enim
#9 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
#10 Pengadilan Negeri Gedong Tataan Menggelar Sidang
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved