Klarifikasi Sekda Zulhidayat, SHut Pelantikan pejabat Sudah Dapat Restu Dari Kemendagri
Daerah | Minggu, 07 April 2024 20:34:50 WIB
|
Teks foto: Sekda kota Tanjungpinang Zulhidayat klarifikasi soal SE. Mendagri |
SiagaOnline.com, Tanjungpinang - menjelang lebaran idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Pj, walikota Tanjungpinang Hasan ,S,Sos melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Administrator dan pengawas dilingkungan pemerintahan kota Tanjungpinang yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 03 April 2024.
acara berlangsung dari pukul 17.00 Wib S/d selesai,dibalai Gedung Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lt 3, kantor walikota Tanjungpinang, jalan Daeng Marewa.Senggarang.
kamis (4/4/24).
Terkait surat edaran dari menteri dalam negeri (Mendagri) nomor;100.2.1.3/1575/SJ pada tanggal 29 Maret 2024 di jakarta "tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian,"
Dalam isi surat edaran tersebut, tertulis pada pasal 71 undang undang nomor 10 tahun 2016* tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1tahun 2014,ayat (2) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil Bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari menteri.
Pada ayat (5), Gubernur atau wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan wakil walikota selaku pertahana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sampai dengan ayat(3) pertahana tersebut dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/ kota .
Kemudian komisi pemilihan umum atau KPU pada peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024.Mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Dalam hal tersebut Sekretaris daerah (Sekda)kota Tanjungpinang Zulhidayat,S.Hut, mengklrarifikasi soal berita yang beredar.
"bahwa pemerintah kota Tanjungpinang melalui PJ walikota Tanjungpinang Hasan sudah mendapat ijin dan restu dari menteri dalam negeri (Mendagri) melantik sejumlah pejabat pemko Tanjungpinang kemarin,"
"Sebelum beliau melantik sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri," Tulis Sekda lewat pesan WhatsApp Minggu (7/4/24)
Zulhidayat. S.Hut juga menuliskan,
Pemberian surat ijin tersebut secara tertulis dari kemendagri berdasarkan nomor;100.2 .7.6/2453/OPD ,dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024 di jakarta.(Red/Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :