MK kabulkan Gugatan Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020: Bupati Rokan Hulu Bersyuk
Rokan Hulu | Kamis, 21 Maret 2024 15:46:18 WIB
Siagaonline.com, Rokan Hulu - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman merasa bersyukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan gugatan terkait masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020. Hal ini memungkinkan mereka untuk terus menjabat sampai kepala daerah pengganti dilantik, meskipun dengan ketentuan masa jabatan tidak melebihi 5 tahun.
Bupati Sukiman menyampaikan rasa terima kasihnya kepada warga Rokan Hulu dan MK atas dukungan serta keputusan yang telah diambil. Dengan diputuskannya gugatan terkait masa jabatan, banyak program yang akan dilaksanakan hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Sebelumnya, 13 kepala daerah termasuk Bupati Sukiman mengajukan gugatan terkait masa jabatan yang tidak penuh 5 tahun. Mereka mempermasalahkan implementasi Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kuasa hukum para pemohon, Visi Law Office, mewakili kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020, meminta MK untuk menguji konstitusionalitas pasal tersebut. Mereka berargumen bahwa implementasi pasal tersebut merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai kepala daerah yang memegang masa jabatan selama lima tahun.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan pemahaman bahwa memaksimalkan masa jabatan para kepala daerah terpilih tanpa mengganggu agenda pemilihan kepala daerah secara serentak merupakan suatu bentuk keseimbangan. MK mengabulkan gugatan sepanjang terkait Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, memutuskan bahwa para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 bisa terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik, namun dengan ketentuan masa jabatan tidak lebih dari 5 tahun.
Namun, terkait gugatan norma Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) UU 10/2016, MK menolaknya karena dinilai tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, serta prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon sebagian, dengan mengubah norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016, sehingga menyatakan bahwa kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak secara nasional tahun 2024, tanpa melewati 5 tahun masa jabatan.
Namun, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, yang berpendapat bahwa MK seharusnya melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.
Dengan putusan MK ini, para kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 dapat melanjutkan tugas dan program-programnya hingga batas waktu yang ditentukan, dengan tetap mematuhi ketentuan masa jabatan yang telah ditetapkan. (Rls/Des)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :